Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Hari ini peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024. Berbagai persoalan narkotika masih menjadi pekerjaan rumah negara, terutama soal penindakan dan penegakan hukum. Mulai dari upaya mencegah peredaran narkotika hingga memahami hukum narkotika yang benar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Masih banyak penegak hukum yang kurang menyelami dan memahami UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang marwahnya berdasarkan hukum narkotika internasional. Dimana dalam penanganan narkotika, bagi penyalahguna yang kecanduan narkotika perlakuannya bukan menghukum layaknya penjahat.
Namun UU Narkotika memerintahkan agar para pecandu diberikan perlindungan kesehatan, yakni rehabilitasi. Bagaimana menyembuhkan pecandu narkotika dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Agar pecandu bisa terbebas dari belenggu narkotika.
Untuk memahami Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang sebagian pasal-pasalnya berasal dari kesepakatan atau traktat internasional semua negara di dunia tentang narkotika. Berikut wawancara dengan pakar hukum narkotika yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015 Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Bagaimana sebenarnya Undang-Undang Narkotika 35 Tahun 2009 memperlakukan penyalahguna narkotika?
Aparat penegak hukum harus paham bahwasanya hukum narkotika adalah hukum yang mengutamakan pencegahan, prioritasnya adalah pencegahan primer, prioritas kedua adalah pencegahan sekunder, kalau pencegahan sekunder tidak berhasil maka dilakukan pencegahan tersier.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika mengatur penyalahgunaan narkotika dilarang, diancam dengan sanksi pidana, tetapi solusinya justru mengutamakan wajib lapor pecandu (pencegahan sekunder) penyalah guna narkotika secara sukarela diwajibkan melakukan wajib lapor pecandu untuk mendapatkan layanan rehabilitasi, tujuannya agar sembuh dan pulih seperti sedia kala.
Apakah pecandu narkotika bisa dituntut pidana, padahal ia adalah korban bandar?
Bila, penyalahguna melakukan kewajiban hukum sesuai UU Narkotika, status pidanaya demi hukum gugur, berubah menjadi tidak dituntut pidana. Oleh karena itu penyalah guna narkotika tidak urgen untuk dilakukan penegakan hukum, ditangkap dan dibawa ke pengadilan.
Apa yang harus dilakukan aparat penegak hukum untuk menangani para penyalahguna atau pecandu narkotika
Pencegahan tersier. Itu penegakan hukum rehabilitatif.
Penyidikannya, penyalah guna yang ditangkap oleh penyidik, maka proses penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif, yaitu penyalah guna ditempatkan di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit atau lembaga milik pemerintah, oleh penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim selama proses pemeriksaannya.
Dasar hukum dan teknis pelaksanaannya?
Penyidik, Penuntut umum dan hakim diberi kewenangan untuk itu (pasal 13 PP 25 tahun 2011)
Biaya penempatan ke dalam IPWL atas perintah penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim selama proses pemeriksaan ditanggung oleh negara, biayanya ditempatkan pada DIPA Kemenkes, Kemensos dan BNN.
Dakwaannya, berdasarkan pasal tunggal yaitu pasal 127/1, penyalah guna tidak memenuhi syarat didakwa secara komulatif maupun alternatif atau subsidiaritas, beda tujuan penegakan hukumnya kalau di dakwa secara komulatif atau alternatif atau subsidiaritas, kecuali dapat dibuktikan bahwa penyalah guna sebagai anggota sindikat narkotika atau menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Soal putusan hakim terhadap penyalahguna, sesuai UU Narkotika seperti apa panduannya
Putusan hakimnya, dalam hal hakim memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika yang pelakunya berpredikat sebagai pecandu berdasarkan keterangan ahli adiksi, bila terbukti bersalah hakim wajib dan berwenang untuk memutus yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi, bila tidak terbukti bersalah hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Hal ini diatur dalam pasal 103 UU Narkotika.
Kebijakan hukum narkotika
Seperti apa Pencegahan narkotika sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Dalam melawan perdagangan gelap narkotika yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya adalah “mengutamakan” pencegahan primer, kemudian kalau tidak berhasil melakukan pencegahan sekunder, masih tidak berhasil ya dilakukan pencegahan tersier dan penegakan hukum terhadap pengedarnya.
Dengan keberhasilan pencegahan primer, sekunder dan tersier perdagangan gelap narkotika akan sepi pembeli, lambat laun akan gulung tikar dengan sendirinya, meskipun tanpa penegakan hukum.
Dalam HANI 2024 ini Temanya adalah “The Evidence Is Clear, Invest in Prevention”, pesan apa yang ingin disampaikan
Thema HANI 2024 The evidence is clear, invest in prevention. Pesannya jelas bahwa penyalah guna adalah rantai perdagangan gelap narkotika sebagai pembeli untuk dikonsumsi, deman perdagangan gelap narkotika disuatu negara, supplynya akan dipenuhi dari dalam dan luar negeri. Untuk meniadakan perdagangan tersebut invest in prevention, dilakukan investasi dibidang pencegahan yaitu pencegahan primer, sekunder dan tersier.
Bagaimana kondisi penyalahgunaan narkotika di Indonesia
Permasalahannya Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkotika dan over kapasitas penjara atau Lembaga Pemasyarakatan berkesinambungan, pertanyaannya mengapa itu terjadi? Karena kebijakan hukum tentang pencegahan primer, sekunder dan tersier tidak diimplementasikan.
Apa saja yang harus dilakukan penegak hukum dalam upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba
Pertama, pencegahan primer adalah segala kegiatan untuk mencegah agar masyarakat secara individu yang belum pernah menyalahgunakan narkotika, tidak menyalahgunakan narkotika meski dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika oleh orang lain. Hal ini diatur dalam pasal 54 UU Narkotika dan penjelasannya.
Kedua, pencegahan sekunder adalah segala kegiatan ditujukan kepada penyalah guna yang sudah menggunakan narkotika dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan narkotika secara sukarela diwajibkan UU melaporkan diri ke IPWL (Institusi Penerima Wajib lapor) guna mendapatkan layanan rehabilitasi untuk mencegah terulangnya kembali menggunakan narkotika (pasal 55) dan
Ketiga, pencegahan tersier adalah segala kegiatan agar penyalah guna yang berpredikat sebagai pecandu dalam proses peradilannya mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial melalui keputusan atau penetapan hakim untuk mencegah pecandu narkotika tersebut mengulangi perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam pasal 103 UU Narkotika.
Apa kunci keberhasilan Indonesia menekan angka peredaran narkotika
Kunci keberhasilan dalam menanggulangi masalah perdagangan gelap narkotika di Indonesia berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ya mengutamakan pencegahan secara primer, sekunder dan kalau pencegahan primer dan sekunder gagal baru dilakukan pencegahan tersier secara rehabilitatif justice diiringi dengan penegakan hukum represif hanya terhadap pengedarnya.
Langkah langkah tersebut dilakukan oleh negara-negara yang relatif berhasil dalam menanggulangi permasalahan perdagangan gelap narkotika.
Pengalaman negara negara Uni Eropa yang relatif rendah transaksi perdagangan gelap narkotikanya, disebabkan karena di negara negara tersebut penyalahgunaan narkotika masukan dalam yuridiksi hukum administrasi, tetapi dalam pemeriksaan pengadilannya ketika penyalah guna terbukti bersalah melakukan tindak pidana administrasi saksinya bukan sanksi administrasi tetapi sanksi alternatif yaitu menjalani rehabilitasi.
Pengalaman Amerika Serikat yang saat ini dianggap berhasil dalam menekan transaksi perdagangan gelap narkotikanya, AS memasukan masalah penyalahgunaan narkotika dalam yuridiksi hukum pidana seperti di Indonesia.
Pada awalnya penyalah guna narkotia di AS oleh pengadilan federal dihukum pidana penjara akibatnya lapas penuh sesak, negara tersebut menghasilkan generasi hippies, lantas negara bagian AS membentuk drug court yang tugasnya menjamin penyalah guna dihukum dengan hukuman alternatif yaitu menjalani rehabilitasi.
Seperti apa untuk mengimplementasi hukum narkotika di Indonesia.
Implementasi pencegahan primer dilaksanakan seperti pencegahan terhadap kejahatan konvensional, dengan paradigma mencegah bertemunya niat dan kesempatan
Pencegahan sekunder melalui wajib lapor pecandu untuk mencegah agar penyalah guna tidak mengkonsumsi narkotika tidak berjalan seperti yang diharapkan, karena penyalah guna tidak mendapatkan sosialisasi untuk itu, yang disosialisasikan justru penyalah guna ditangkapi sehingga penyalah guna ragu dan enggan untuk melakukan wajib lapor karena takut ditangkap aparat ketika lapor ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk.
Pencegahan tersier melalui proses pengadilan, untuk mencegah agar tidak relapse dan mengulangi perbuatan yang dilarang UU, juga tidak berjalan karena dalam proses pengadilannya berpedoman pada KUHAP seharusnya berpedoman pada hukum acara yang diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Hakim memutus terdakwa dengan sanksi penjara meskipun, terbukti secara sah sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, akibat logisnya mereka kambuh bahkan ada penyalah guna narkotika yang kambuh sampai 3 kali atau 4 kali bahkan ada yang 5 kali berurusan dengan pengadilan dalam kasus kecanduan narkotika.
Karena implemetasi yang salah maka negara melalui pemegang kekuasaan negara harus turun tangan meluruskan paradigma dalam penanggulangan narkotika dengan fokus pada pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tersier agar perdagangan gelap narkotika di Indonesia sirma karena tidak ada pembelinya.
Apa pesan Bapak di Hari Anti Narkotika 2024 kepada pengelola negara
Selaras dengan tema HANI 2024 The evidence is clear: invest in prevention adalah tema yang tepat untuk mengingatkan kita, khususnya pemegang kekuasaan negara baik Presiden, Pimpinan DPR khususnya pimpinan Komisi yang membidangi permasalahan narkotika, Ketua MA, Ketua MK maupun Ketua KY dan KA BNN untuk melakukan pencegahan, perlindungan dan penyelamatan bangsa Indonesia yang menjadi penyalah guna narkotika (pasal 4 b) dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dalam proses penegakan hukum (pasal 4 d)
Apakah ada yang salah dalam penanganan dan penegakan hukum narkotika selama ini
Indonesia memasuki darurat narkotika, karena cara yang digunakan melawan perdagangan narkotika adalah penyalah guna justru ditangkapi, didakwa sebagai pengedar dijatuhi hukuman penjara. Dampaknya Lapas menjadi overcrowded berkesinambungan.
Anomali ! yes karena dibelahan dunia manapun penyalah guna (drug user) dan pecandu (drug addict) dalam proses pengadilan berlaku secara internasional adalah sanksi alternatif berupa rehabilitasi, dan tidak ada satu negarapun di dunia ini yang lapasnya overcrowded seperti di Indonesia.
Seharusnya bagaimana?
Kesimpulannya agar Indonesia terhindar dari darurat narkotika dan overcrowded lapas, pemegang kekuasaan negara harus mengimplementasikan kebijakan pencegahan primer dan sekunder serta pencegahan tersier dengan penegakan hukum rehabilitatif sebagai langkah prioritas, dan penegakan hukum represif terhadap pengedarnya.