Diduga Ada Setingan Lelang dan Penyelewengan Dana Lelang Bondo Deso Desa Donorejo

Bondo Deso atau yang bisa juga disebut bondo desa sesuatu hal yang dimiliki oleh desa yang bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, biasanya terdiri atas bidang tanah, dan lainnya.
Dugaan penyelewengan dana hasil lelang Bondo deso terjadi di desa Donorejo kec.Karangtengah kab.Demak, menurut narasumber yang dirahasiakan identitasnya, lelang Bondo deso ini dilakukan setiap tahun, kali ini yang dilelang adalah 2 bidang tanah yang sudah didirikan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh warga bernama Kemi, yang juga adalah sebagai Bayan perangkat desa Donorejo, dimasa jabatan kepala desa Nur Hasim.
Dugaan lainnya pun ditambahkan oleh narasumber, LPJ yang tidak dicairkan, bidang tanah lapang, dan masalah dana retribusi pajak pengembalian dari pemerintah.
Dugaan penyelewengan tersebut sudah tersiar dan menjadi buah bibir di masyarakat, team akan mencoba untuk meminta klarifikasi semua pihak untuk mencari kebenaran dibalik dugaan penyelewengan tersebut.
Jika sudah terbukti maka team akan pula berkoordinasi dengan team Saber pungli serta aparat kepolisian Polres Demak guna tindaklanjut dari dugaan penyelewengan tersebut.
Setelah diklarifikasi dikantor desa dengan perjuangan yang sedikit rumit dan miss komunikasi, Nurhasim selaku kepala Desa Donorejo didampingi Carik H Ngadenan S.sos , dan Modin Turmudi, menyampaikan, ” bahwasanya untuk lelang tersebut sudah care and carry, artinya jauh-jauh hari sudah diberikan informasi terhadap masyarakat, jadi siapapun masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut bisa mempersiapkan segala sesuatunya “, ungkap Nurhasim.
Dari penjelasan diatas hampir sama dengan apa yang disampaikan oleh narasumber yang dirahasiakan identitasnya.
Ditambahkan oleh Nurhasim perihal harga lelang dan pemenang ataupun yang membeli tanah bondodeso tersebut , ” bahwasanya nilai tertinggi dan sekaligus terendah nya serta mengikuti aturan sebelumnya adalah seharga dikisaran 7- 10 juta rupiah per Bau( 7000m persegi) dan tiga orang yang memenangkan lelang tersebut yang diantaranya ada nama Sukemi selaku Bayan di desa Donorejo “, tambahnya pula.
” Hasil lelangan tersebut kami simpan dan gunakan untuk PAD (Pendapatan Anggaran Desa) , dan dipergunakan untuk kegiatan desa, terutama ketika pencalonan kepala desa ” Ungkap Carik.
Dirasa jawaban Carik agak menarik, team mencoba mengulang pertanyaan tentang penggunaan hasil dana lelang.
” Maaf mas saya ralat karena grogi dan baru kali ini diwawancarai secara formil oleh wartawan, digunakan untuk kegiatan sertijab pergantian kepala desa “, paparnya.
Perihal pengalihan dana anggaran desa perbaikan jalan desa dengan betonisasi tahun anggaran 2017 yang hingga kini dianggap oleh masyarakat belum selesai, ” itu semua hasil Musdes, dan kami rasa kami sempat dipanggil oleh pihak kejaksaan, akan tetapi mungkin tidak dipublikasikan oleh pihak kejaksaan kepada masyarakat kami dan terkesan ini diungkap lagi ke permukaan “, ungkap Carik
Akan tetapi sedikit bertolak belakang dengan informasi dari narasumber yang siap dijadikan saksi dan menyebutkan bahwa semua masyarakat desa siap dijadikan saksi, bahwasanya tanah yang dilelang tersebut 17 hektar bukan Bau, kuranglebih 170juta, dan lelang itu adalah setingan, yang artinya jauh jauh hari tanah yang akan dilelang tersebut sudah terjual dahulu dan barulah diadakan lelang, dalam pelaksanaan lelang tersebut diduga dibackingi orang orang bayaran nya untuk menjegal masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut.
Diklarifikasi juga oleh narasumber bahwa dana anggaran 759.228000(tujuh ratus lima puluh sembilan juta duaratus duapuluh delapan ribu rupiah) adalah anggaran yang diperuntukkan pembangunan kantor desa, disayangkan oleh narasumber dan masyarakat jika dengan dana anggaran sebesar itu tokh kondisi kantor desa saat ini jauh dari kata layak, dan itu tidak juga termasuk taman desa.
Masyarakat dan narasumber sangat tidak memahami two foxy Modin Turmudi yang mempunyai jabatan Modin(naib) bisa menjadi team Tpk, hal ini dapat disambungkan dengan beberapa posisi kosongnya papan struktural kepengurusan perangkat desa, apakah ini formalitas ataupun setingan untuk menutupi drama dari rezim kepala desa, tutur masyarakat dan narasumber.

Perihal tanah yang dijadikan hunian rumah H Sukemi, tidak pernah dilelangkan, dan bisa disebut penyerobotan tanah desa, dan yang dilelang hanya sawah saja.
Ditambahkan narasumber jikapun sertifikat hunian H Sukemi itu ada, tapi itu adalah Aspal(Asli tapi Palsu).
Dijawab oleh kepala desa Donorejo Nurhasim dikantor Sekretariat media online ternama Kepala Perwakilan Jawatengah yang berkunjung untuk silaturahmi dan klarifikasi, ” soal sertifikat H Sukemi itu memang belum ada, dan saya jelaskan sekali lagi itu memang belum ada “, tegasnya berulang-ulang.
” Perihal anggaran desa dan PAD hasil lelangan justeru yang sempat dipanggil adalah mantan kepala desa sebelum saya menjabat “, pungkas Nurhasim.
Beberapa narasumber pun menyebutkan bahwasanya ketika transaksi jual beli tanah tersebut yang dijadikan saksi adalah orang yang sudah meninggal sebelum transaksi tersebut dilakukan, lalu bagaimana orang yang sudah meninggal bisa menjadi saksi dan menandatangani surat perjanjian transaksi jual beli? (dealova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *