KPK OTT Kadis PU, Uang Rp345 Juta Disita

OTT Digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta

MONITOR NUSANTARA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (15/9).

“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Alex menjelaskan dalam OTT tersebut, tim KPK total menangkap tujuh orang pada Rabu (15/9) malam, yaitu Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Selanjutnya, Khairiah (KI) selaku PPTK Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Latief (LI) selaku mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Kepala Seksi pada Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Marwoto (MW), dan Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Dalam kronologi tangkap tangan, Alex mengatakan pada Rabu (15/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi.

“Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ (Mujib) yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK (Maliki),” kata Alex.

Setelah uang diterima Maliki, tim KPK kemudian menangkap Maliki dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek. (antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: