Ilustrasi jalan tol
MONITORNUSANTARA.COM, JAKARTA-Sejumlah jalan tol di Indonesia dalam waktu dekat akan terintegrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
ETLE tersebut diharapkan dapat memantau aktivitas berkendara para pengguna di jalan tol. Seperti menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan kendaraan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sosialisasi penerapan ETLE akan mulai dilakukan hingga 30 hari ke depan.
Selama masa uji coba, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE akan mendapat surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
Dia menekankan bahwa sanksi yang diberikan kepada para pelanggar baru sebatas surat teguran. Namun, kebijakan dapat berubah setelah melewati masa uji coba ETLE.
“Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja,” ujar Aan dikutip dari PMJ News, Rabu 2 Maret 2022.
Lebih lanjut Aan mengatakan pemasangan ETLE telah terpasang di 12 titik di jalan tol. Di mana pihak Korlantas akan bekerja sama dengan Jasa Marga sebagai pihak pengelola jalan tol.
“Saat ini sudah ada tujuh titik untuk Weigt in Motion (WIM), kemudian ada lima titik speed cam. Nantinya semuanya akan terkoneksi dengan ETLE yang ada di Korlantas,” kata dia.
“Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas,” imbuh dia.
Adapun, sejumlah ruas jalan tol yang sudah terpasang ETLE yaitu jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, yaitu tol yang dikelola Jasa Marga di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol.***