Terkuaknya Tagihan Rp1,6 M + $ 50 US ke Djoko Tjandra Tersingkap pada akun Twitter @xdigeembok

MonitorNusantara.com, Jakarta – Di tengah hiruk pikuk kewarganegaraan Djoko Tjandra (koruptor dana BLBI yang buron) pengacara yang bernama Anita Kolopaking merespon utas yang diunggah akun Twitter @xdigeeembok.

HP  yang memuat foto-foto Anita Kolopaking bertemu Lurah Grogol Selatan hingga Djoko Tjandra berkomunikasi via  telegram, disebut di hacked oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memiliki agenda lain.

Komunikasi mengenai tagihan (offering letter/tagihan legal fee dengan Djoko Tjandra yang  kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini “dipreteli” satu-satu.

“Ijinkan saya memberi offering letter/tagihan legal fee ke bapak. Maaf ya pak, bukan mau hitung-hitungan dengan bapak, tetapi memang terkait dengan kebutuhan kantor pak,” demikian Anita Kolopaking berkomunikasi  dengan sang buronan.

“Semoga bapak bisa mengerti kantor kami hanya mendapatkan income dari klien atas pekerjaan kami dan kebetulan keadaan keuangan kami memerlukan,” masih dalam rangkaian bujukan Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra.

Keluarlah angka mengurus red notice/DPO di Bareskrim/Interpol sebesar Rp 300 juta. Mengurus/memonitor perkara Rp 373 di PN Jaksel serta di Bareskrim Rp 1 M.

Permohonan untuk mengeluarkan 50 ribu US dollar untuk OL PK. Disebutkan juga biaya kedatangan, KTP, pasport dan ke Kejari.

“Semoga bapak berkenan menerima offering letter kami. Tks atas perhatian bapak,” tulisan ini merupakan hasil sadapan yang beredar di twitter, yang menurut sumber dibocorkan oleh tim sukses Truno satu

Jadwal pesawat terbang kedatangan hingga poin-poin yang akan dibahas untuk media, pada meeting dengan pak Kerong dan Suparji. Semua kronologi lengkap.

Menariknya, dari rangkaian twitter itu memuat video saat Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna SH, Kepala Kejaksaan hingga foto bersama di momen lebaran,  dengan petinggi Mahkamah Agung.

Foto hingga manifes penerbangan dikirim Anita Kolopaking dalam kaitan tagihan legal fee ke Tjoko Tjandra, temasuk dana operasional JST untuk media massa dan kolonel (AKP) yang menerima Rp 17,8 juta.

Keluarlah angka mengurus red notice/DPO di Bareskrim/Interpol sebesar Rp 300 juta. Mengurus/memonitor perkara Rp 373 di PN Jaksel serta di Bareskrim Rp 1 M.

Permohonan untuk mengeluarkan 50 ribu US dollar untuk OL PK. Disebutkan juga biaya kedatangan, KTP, pasport dan ke Kejari.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri pelanggaran hukum yang dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Saya sudah bentuk tim khusus terdiri dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Siber yang didampingi Div Propam Polri untuk memproses tindak pidana yang nanti akan kami selidiki,” kata Komjen Sigit di Kantor  Bareskrim Polri.

Kabareskrim meminta para anggota Polri tidak mengulang kasus seperti Brigjen Pol Prasetijo Utomo serta melanggar aturan yang sudah diatur. Jika ada yang tidak sanggup dengan komitmen Polri mulai sekarang harus mundur dari Mabes Polri.

“Komitmen Mabes Polri untuk menjaga nama baik institusi sebagaimana waktu itu saya sampaikan. Kami akan tindak tegas menindak anggota yang melanggar. Jika tidak sanggup silakan mundur dari sekarang,” katanya sambil  menegaskan jika ada anggota Polri yang berprestasi akan diberi penghargaan.

Tentunya ini komitmen dari pimpinan Polri dan khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi. “Bagi anggota yang berprestasi akan kami berikan reward,” katanya.

Namun, terkait kasus Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang membuat dan mengizinkan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, saat ini, pihaknya sedang melaksanakan penyidikan secara tuntas.

“Itu adalah bagian dari komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara  tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. Hal ini berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

“Kami akan buka secara transparan hasilnya bila ada dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang termasuk kalau ada aliran dana, baik di Polri atau di tempat lain. Bila dalam penelusuran ada pihak-pihak yang kami dapati terkait masalah-masalah tersebut, hasilnya akan kami tindak lanjuti secara tuntas,” kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

“Saya sudah bentuk tim khusus terdiri dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Siber yang didampingi Div Propam Polri untuk memproses tindak pidana yang nanti akan kami selidiki,” kata Komjen Sigit di Kantor  Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: