Wali Kota Bandung Oded M. Danial. (Dok Humas Pemkot Bandung)
EDITOR.ID, Bandung – Meski berakhir Selasa 5 Mei Besok, namun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan dilanjut hingga 12 Juni 2020.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat yang berakhir hari ini, Jumat (29/5/2020), Kota Bandung masih dikategorikan ke dalam zona kuning bersama dengan 11 daerah lainnya. Seluruh daerah yang berada di zona kuning diminta untuk kembali melaksanakan PSBB hingga Juni mendatang.
Waikota Bandung Oded M Danial mengatakan bahwa PSBB di Kota Bandung dinilai berhasil.
“Tujuan psbb ini rekayasa mitigasi dari percepatan penyebaran virus corona, Analisa Para pakar, kalau tidak diadakan psbb bisa meningkat dan luar biasa. Saya bisa katakan berhasil PSBB ini,” jelasnya usai rapat membahas PSBB, Senin (4/5).
Oded menambahkan, sejak penerapan Psbb kota bandung sampai hari ini angkanya landai yang positif covid19.
“Bahkan saya melihat bahwa dampak psbb ini positifnya 30 hingga 4 mei angka pdp menurun, saat ini sekitas 647 pdp yang ada, positif 29 sampai 35, Meninggal 32 orang,” terangnya.
Oded menilai psbb bisa membuat masyarakat sadar, akan penyebaran virus ini.
“Padahal sblm psbb bisa sehari empat meninggal. Dengan psbb ini bisa membuat masyarat menyadari dan memahami tujuan psbb ini,” jelasnya.
Ditegaskan Oded, bahwa tak ada perpanjangan PSBB di kota Bandung.
“Kota Bandung selesai besok. Jika provinsi menerapkan itu menjadi program provinsi ya kita akan mengikuti kebijakan seperti itu,” jelasnya.
“Kesimpulan hasil rapat tadi adalah bahwa Kota Bandung akan melaksanakan PSBB proporsional,” tambah Oded dalam keterangan pers yang diberikan di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020) malam.
PSBB proporsional tersebut secara umum memiliki sejumlah perbedaan aturan dengan PSBB yang telah dilaksanakan sebelumnya, yakni adanya pelonggaran di beberapa sektor. Pelonggaran tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terbatas.
“SK (Surat Keputusan) nya adalah PSBB proporsional, nanti ada Peraturan Wali Kota-nya sebagai referensi untuk menjalankan PSBB ini. (Pelonggaran) akan dilakukan bertahap, dimulai dari komunitas yang (resiko) penyebaran Covid-19 nya lebih rendah,” ungkap Oded.
Beberapa pelonggaran tersebut, Oded mengatakan di antaranya akan dilakukan di perkantoran negeri dan swasta, juga tempat ibadah. Tempat-tempat tersebut dapat mulai beroperasi namun tidak secara penuh, melainkan tetap dibatasi maksimal 30% dari kapasitasnya.
“Dalam rapat tadi disepakato 30%. Tentu semuanya juga harus disertai protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Selain itu, bentuk pelonggaran lainnya adalah dengan menihilkan cek poin yang selama ini tersebar di berbagai titik kota. Para petugas yang berjaga di cek poin tersebut nantinya akan difokuskan untuk mengamankan titik-titik yang berpotensi memunculkan keramaian.
“Cek poin sudah tidak ada, personil cek poin disebarkan ke tempat pengawasan di area (yang berpotensi memunculkan) kerumunan,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah penyekatan jalan tetap diberlakukan untuk meminimalisasi mobilitas warga yang tidak berkepentingan beraktivitas di luar rumah. Sekolah pun belum diperbolehkan untuk beroperasi.
“Jalan masih buka tutup, kalau sektor pendidikan sudah disepakati belum boleh dibuka sampai 12 Juni,” ungkapnya.
Meski demikian, dia mengatakan sosialisasi aturan dan pengawasan akan terus dilakukan. Pasalnya, hingga saat ini Oded menyebutkan mayoritas kecamatan di Kota Bandung masih berada dalam zona hitam, yakni zona dengan resiko penyebaran Covid-19 yang sangat tinggi.
“Baru 2 kecamatan yang di zona merah, 28 lainnya masih zona hitam,” ungkap Oded. (tim)