EDITOR.ID, Jakarta,- Politisi Fahira Idris dikecam ratusan netizen lantaran menyebarkan berita berbau hoaks soal virus Corona di media sosial. Dalam cuitan yang diunggah Fahira pada Sabtu (29/2/2020), menyebutkan terdapat 136 suspect virus corona di Indonesia yang menyebar di beberapa wilayah.
Postingan Fahira di twitter sontak membuat gaduh dan perbincangan hangat kalangan netizen di media sosial Warganettwitter.com/@fahiraidris. Postingan yang massif beredar itu berujung pada tudingan bahwa Fahira diduga menyebarkan berita hoaks.
Bahkan warganet beramai-ramai menyuarakan tagar #TangkapFahiraIdris, dan menjadi trending topic di Twitter. Sejumlah pengguna Twitter mengecam sikap Fahira dan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan tindakan tegas terkait penyebaran berita hoaks tersebut.
Hingga pukul 18.00 WIB, hari ini, sudah lebih dari 36 ribu tweet yang menggunakan tagar #TangkapFahiraIdris. Meskipun Fahira sudah memberikan klarifikasi di akun Twitternya, warganet seolah tak menggubrisnya.
“Sebar Hoax Virus Corona Masuk Bandara Soetta, Pria Ini Ditangkap Polisi. Nah, ini ditangkap, bagaimana dgn Fahira Idris? Jangan tebang pilih, itu bikin gregetan, makanya ada tagar #TangkapFahiraIdris kan? Ayo Polisi!” cuit akun @GunRomli.
“AKSI SANG BUDAK HOAX Ini lebih bahaya dari Virus Corona Aneh memang Sekelas anggota DPD RI gagal paham dng fungsinya. Statemennya tdk ada yg berpihak dng kepentingan daerah tp keberpihakannya cenderung kpd pribadi & kelompoknya. @DivHumas_Polri
@CCICPolri
#TangkapFahiraIdris,” cuit akun @RizmaWidiono.
Bahkan ada pula warganet yang meminta agar Fahira dipecat sebagai anggota DPD RI karena menyebarkan berita hoaks.
“Saya koq pesimis @DivHumas_Polri @CCICPolri akan #TangkapFahiraIdris yg sdh sengaja menyebarkan HOAX Corona Semoga sy yg keliru Tapi seandainya kasus ini tdk direspon mohon tindakan tegas BK @DPDRI utk segera sidang dan memecat @fahiraidris
Hukum dan aturan hrs ditegakkan,” cuit akun @tjhinfar21.
Fahira sempat menghapus cuitannya yang membikin heboh media sosial twitter. Sebab setelah itu statemennya soal Corona tiba-tiba hilang dari akun twitternya.
Dalam menyebarkan hoaks tersebut, Fahira Idris mengutipnya dari salah satu berita di sebuah media online.
Ia mengatakan bahwa di Indonesia sudah banyak korban yang terjangkit virus corona di beberapa wilayah sejumlah 136 orang, dengan rincian DKI Jakarta sebanyak 35 orang, Bali 21 orang, Jateng 13 orang, Kepri 11 orang, Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5 orang, Sulut 6 orang, Jogja 6 orang, Kaltim 3 orang, Sulsel 2 orang, Jambi 1 orang, Papua Barat 1 orang, NTB 2 orang, Bengkulu 1 orang, Kalbar 1 orang, Kalteng 1 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Maluku 1 orang, Sumbar 1 orang, Bangka Belitung 1 orang, dan Sumsel 2 orang.
Namun, setelah ramai diperbincangkan oleh pengguna Twitter terkait berita hoaks tersebut, Fahira langsung menghapus cuitan tersebut, dan pada Minggu (1/3/2020) dan memberikan klarifikasi terkait informasi hoaks yang ia sebarkan sebelumnya.
1. Assalamualaikum.wr.wb
Ini penjelasan ttg Link Berita Online yg sdh di Ralat Judul Beritanya.
Sy sempat posting di Twitter, link berita "dg judul yg belum di ralat", kemarin sempat viral, sdh sy hapus & sy ganti dg link yg sdh di Ralat o/ https://t.co/wmEpzFL2ii
(Bersambung) pic.twitter.com/RBkdEy5qRE— Fahira Idris DPD RI (@fahiraidris) March 1, 2020
Di akhir cuitan klarifikasinya, Senator DKI Jakarta tersebut meminta semua masyarakat Indonesia untuk berdoa, agar Indonesia bebas dari dampak virus corona yang sudah tersebar di berbagai negara lainnya.
Politikus PDIP, Dewi Tanjung, mengatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, atas kegaduhan yang terjadi di media sosial terkait hoaks yang disebarkan oleh Fahira tersebut.
“Maka nyai (Dewi Tanjung) akan laporkan berita bohong yang disebarkan oleh Fahira Idris ini,” ujarnya dalam video yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya.
Ia mengatakan bahwa, Fahira Idris dapat terjerat Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 45A ayat 1, dimana pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Sedangkan Pasal 45A ayat 1 berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
“Bersiap-siaplah, saya akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ucap Dewi di akhir video tersebut. (tim)