EDITOR.ID – Surabaya, Pelaksanaan patroli berskala besar dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo berhasil menjaring ratusan orang pelanggar, khususnya pelanggar pemberlakuan jam malam dan berkerumun.
Dari ratusan yang terjaring, seluruhnya menjalani rapid test atau tes cepat. Tercatat enam orang dari wilayah Surabaya dinyatakan positif.
“Tindakan yang dilakukan yaitu melakulan rapod test. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif Covid 19 dari hasil razia di wilayah Surabaya,” kata Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/5/2020).
Keenam orang yang positif itu langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Sedangkan 77 Orang Dalam Resiko (ODR) yang juga terjaring di wilayah Surabaya dikirim ke BPSDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk menjalani karantina selama 14 hari.
“Karantina ODR ini demi perlindungan keluarga, dan dia sendiri,” ungkapnya.
Kapolda Jatim merinci, hasil patroli PSBB tercatat jumlah pelanggar di wilayah Gresik ada 65 orang yang terjaring, Sidoarjo ada 24 orang, dan Surabaya 82 orang. Ia menegaskan, ratusan warga yang terjaring patroli itu tetap dilakukan pemeriksaan sesuai aturan.
“Kami menerapkan Pasal 93 UU karantina dan 216 KUHP ancamannya satu tahun. Kami tetap lakukan tindakan tegas. Ini menjadi contoh kami lakukan tindakan tegas supaya kita semua bisa menjaga agar tidak tertular Covid 19,” ujar Kapolda. (Tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com