EDITOR.ID – Jakarta, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu tersebut memutuskan pemungutan suara Pilkada (pemilihan kepala daerah)serentak 2020 ditunda bulan Desember 2020.
Sedianya, pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar pada bulan September 2020,namun karena situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.
Perppu tersebut juga mengatur jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember 2020, maka pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir.
Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. (Tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com