EDITOR.ID – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan nama tersangka Samin Tan sebagai buronan atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) itu ditetapkan sebagai buron lantaran sudah mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.
“KPK memasukkan SMT (Samin Tan) ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).
Samin Tan sudah menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Menurut Ali Fikri, Samin tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, ia tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Adapun KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020.
Kemudian, KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.
Tersangka kembali tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.
“Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter,” papar Ali.
Pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Samin. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.
“Namun hingga saat ini keberadaan SMT (Samin) belum diketahui. Sehingga sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” imbuh Ali.
Dalam kasus itu, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai Golkar terkait dengan PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Menurut KPK, jumlah suap pengurusan kontrak tersebut senilai Rp5 miliar.
Atas dugaan tersebut, SMT disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com