MONITORNusantara.com – Jakarta, Pandemi corona yang menyerang Indonesia dan dunia secara umum telah mengakibatkan terjadinya pelambatan ekonomi nasional dan juga mempengaruhi industri nasional, dimana terjadi penurunan kapasitas produksi yang disebabkan oleh menurunya permintaan pasar dlam negeri dan ekspor.
Demikian disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam surat nomor B/368/M-Ind/Ind/V/2020 kepada direktur utama PT PLN (Persero) yang memohon agar PT PLN bisa memberikan kemudahan pada industri.
Yang dimohonkan oleh Agus adalah:
Pertama, penghapusan rekening minimum pemakaian 40 jam nyala termasuk pelanggan industri premium 235 jam nyala periode 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020.
Kedua, penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama 6 bulan mulai bulan April sampai September 2020, dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.
Ketiga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran
Kementerian Perindustrian berharap bahwa keringanan pembayaran listrik ini dapat membantu industri nasional dalam mempertahankan keberlangsungan usaha industrinya dalam menghadapi tantangan di masa wabah covid-19. (Tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com