EDITOR.ID – Surabaya, Sebanyak 45.940 tenaga kerja di Jawa Timur harus kehilangan pekerjaannya akibat dampak dari wabah virus corona. Mereka terpaksa dirumahkan ataupun di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat dampak wabah Covid-19.

Dinas Tenaga kerja Provinsi Jawa Timur merelease data terbaru (8/5/2020) dengan rincian ada 570 perusahaan yang merumahkan karyawannya yaitu 32.532 pekerja/buruh dan ada 216 perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya yaitu 5.363 pekerja/buruh. Jadi total yang dirumahkan maupun PHK ada 37.895 orang.
Lebih jauh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo SH mengatakan bahwa disamping data karyawan yang di rumahkan atau PHK, ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang juga ikut terdampak yaitu 8.045 orang baik karena Finish kontrak, PHK maupun gagal berangkat.
Dengan melihat data diatas kenaikan jumlah tenaga kerja yang terdampak mengalami kenaikan yang signifikan dari data sebelumnya, diperkirakan terus bertambah dan mencapai puncaknya di bulan Juni dan Juli. Karena perusahaan sudah tidak dapat menanggung beban pengeluaran untuk karyawan sedang pemasukan sangat minim atau tidak ada sama sekali. (Tim)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com