MONITOR NUSANTARA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengancam akan menindak tegas pihak yang menyelenggarakan pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
“Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/10/2021).
Mahfud menyebut dari sudut hukum perdata, praktik pinjol ilegal adalah tindakan yang tidak sah. Pasalnya, tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.
Sementara dari sudut pandang hukum pidana, lanjut dia, pemerintah mendorong kepolisian untuk meningkatkan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal. Terutama pihak yang menagih dengan cara melakukan ancaman kekerasan hingga menyebar konten pornografi.
Selain itu, ada beberapa payung hukum yang dapat diterapkan dalam menindak para pelaku pinjol ilegal. Salah satunya, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Kemudian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kemudian Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” tegasnya.
Kendati begitu, Mahfud memastikan pemerintah hanya akan menindak tegas para pelaku pinjol ilegal. Sedangkan bagi pinjol legal dan memiliki izin yang sah, dia berharap agar dapat terus berkembang.
“Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud meminta kepada masyarakat yang telanjur menjadi korban pinjol ilegal agar tidak perlu melakukan pembayaran cicilan atau melunasi utangnya.
Namun, jika nantinya tetap mendapatkan teror dari pinjol ilegal, warga diimbau untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat agar mendapatkan perlindungan.
“Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya. Sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, jangan bayar karena itu ilegal,” tukasnya. (*pmjnews)