MONITOR NUSANTARA, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan sejumlah ancaman Pasal pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal.
Mahfud memaparkan, para pemilik dan pelaku pinjol ilegal dapat terancam Pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Karena itu, Mahfud meminta kepaada penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan berbagai aktivitasnya lantaran dinilai tidak sah secara perdata.
“Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” tuturnya menegaskan.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.
“Bila diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tutupnya. (*pmjnews)