Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kasus baku tembak antar anggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih menimbulkan rasa penasaran publik. Kenapa Bharada E begitu teganya menembak rekannya sesama polisi hingga tembus tujuh lubang peluru.

Dalam kasus ini belum terungkap, apa yang menjadi motif Bharada E? Apakah ia menembak karena terpaksa membela diri? Atau memang ada unsur kesengajaan?

Publik pun bertanya-tanya jika tembakan itu terpaksa membela diri kenapa tembakannya berulang kali. Tapi kalau kesengajaan apa salah korban Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hingga dibantai tembakan lima kali.

Isu liar pun bertebaran di masyarakat terkait spekulasi kasus penembakan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung buka suara terkait kasus penembakan ini. Jenderal Sigit menjamin lembaganya bakal transparan dan objektif dalam mengusut kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baku tembak itu terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) yang menewaskan J selaku sopir pribadi istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Jenderal Listyo menyebut penanganan kasus itu dilakukan secara serius melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan, maupun hal lain sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kapolri telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin wakapolri bersama inspektur pengawasan umum (Irwasum), kabareskrim, kabaintelkam, asisten kapolri bidang SDM, serta melibatkan fungsi dari provos, dan paminal.

Tim khusus tersebut juga bakal melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Kapolri Ungkap 2 Kasus di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo juga mengungkap adanya dua kasus yang diusut dalam insiden baku tembak di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Listyo, dua laporan polisi itu, pertama terkait dengan percobaan pembunuhan dan kedua tentang ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga memastikan pengusutan kasus itu menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Selain itu, kedua kasus tersebut ditangani Polres Jakarta Selatan dengan asistensi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan scientific crime investigation,” ujar Jenderal Listyo.

Insiden baku tembak antara nggota Polri terjadi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Bharada E.

Brigadir J merupakan ajudan drive caraka (ADV) Putri Candrawathi selaku istri Irjen Ferdy Sambo, sedangkan Bharada E adalah ADV Kadiv Propam Polri.

Kejadian tersebut mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan seksual dan penodongan pistol oleh Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo. (antara)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com