JAKARTA, MonitorNusantara – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana, sekaligus hari ini, Rabu (24/08/2022) juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Salah satu kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dalam keterangan Pers hari ini meliputi, tindak pidana prostitusi melalui media sosial grup Facebook yang dilanjutkan dengan percakapan pribadi. Hal ini dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Yunita Natalia Rungkat.

“Modus tersangka adalah dengan menawarkan wanita melalui media sosial grup Facebook kepada pria hidung belang,” ungkap Yunita.

Lanjut Yunita, berawal dari tersangka FS ditangkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp900.000.

Dari pengungkapan kasus itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti yang diamankan berupa satu celana dalam wanita, satu lembar struk check in hotel, satu pakaian dalam, dan tiga buah alat kontrasepsi.

Atas perbuatan tersangka, petugas menjerat dengan pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP (pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan).

Lanjut Yunita, menjelaskan kasus tindak pidana perjudian jenis togel dengan modus menerima pasangan angka judi togel (sebagai pengepul). Perjudian ini berhasil diungkap petugas dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial BS yang ditangkap pada Sabtu, 13 Agustus 2022 di Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, satu buah kartu ATM, dua lembar bukti transfer, uang tunai sebesar Rp162.000, dan satu unit HP untuk merekap nomor pasangan judi. Dalam hal ini, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP (pidana penjara maksimal 10 tahun).

Selanjutnya Yunita juga mengungkap, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan jajaran berhasil peredaran narkoba dengan sebelas perkara dengan barang bukti empat puluh satu paket sabu dan ganja siap edar.

“Pengungkapan dilakukan sejak 21 Juli s.d. 23 Agustus 2022 oleh Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan tersangka sebanyak tiga belas orang di tempat berbeda, tiga tersangka ditangkap di Jakarta Pusat dan sepuluh tersangka ditangkap di Jakarta Utara,” ujar Yunita.

Dari ketiga belas tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) jo. 132 UU Nomor 35 tahun 2009 (pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup).

Di sisi lain, Yunita menjelaskan penertiban terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok itu memaparkan, sejak bulan Juli sampai dengan 23 Agustus 2022, kami berhasil mengamankan 258 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diamankan dari 27 toko di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Yunita menyebutkan, minuman beralkohol tersebut diamankan karena diperjualbelikan secara ilegal atau tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 187 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Selanjutnya terhadap para penjual akan dilakukan pembinaan.

Kemudian, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah Golongan I Jenis Ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kg yang merupakan hasil pengungkapan pada 11 Juli 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan Mobile Incinerator. (*)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com