Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM – Tanggal 24 September 2022, kembali bangsa ini memperingati Hari Tani Nasional. Para petani di seluruh Indonesia merayakannya. Tanggal 24 September adalah pengingat bahwa pada tanggal itu di tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Ir Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pada peringatan Hari Tani Nasional saat ini, ada satu persoalan besar yang perlu dijadikan permenungan, yakni masalah regenerasi petani yang sudah menunjukkan “lampu merah”, mengkhawatirkan.
Oleh sebab itu, menjadi cukup relevan jika hal ini menjadi bahasan serius secara sungguh-sungguh agar diperoleh jalan keluar terbaiknya.
Regenerasi petani saat ini kembali ramai dibincangkan para pihak. Semakin enggannya kaum muda untuk berprofesi sebagai petani, membuat para pengambil kebijakan di sektor pertanian, sedikit kebingungan untuk mencari generasi penerus yang bakal berkiprah menjadi petani di negeri agraris ini.
Di sisi lain, para petani yang sekarang ini ada, rata-rata sudah berumur di atas 50 tahun. Satu dasa warsa ke depan, mereka akan dimakan usia dan sangat sulit untuk bekerja lebih produktif. Itu sebabnya, bangsa ini tidak boleh bermain-main lagi dengan urusan regenerasi petani.
Sebab, sekali saja keliru dalam menerapkan kebijakan, boleh jadi akan membawa dampak buruk bagi masa depan pembangunan pertanian di tanah air. Kerisauan akan adanya fenomena anak muda enggan jadi petani sebetulnya telah mengemuka sejak 40 tahun lalu.
Isu yang berkembang kala itu adalah adanya sebagian anak muda perdesaan yang lebih memilih untuk bekerja di luar sektor pertanian. Mereka lebih memilih menjadi buruh harian lepas di perkotaan dengan penghasilan yang tidak menentu, ketimbang harus bekerja sebagai petani.
Kalau pun harus tinggal di perdesaan, mereka akan minta kepada orang tuanya untuk dibelikan sepeda motor agar dapat bekerja menjadi tukang ojek.
Di mata kaum muda, petani bukan lagi pekerjaan yang menjanjikan. Menjadi petani tidak mungkin akan dapat hidup sejahtera. Justru saat ini, yang namanya petani merupakan gambaran kemiskinan sebuah warga negara.
Kaum tani, khususnya mereka yang disebut petani gurem dan buruh tani adalah potret warga negara yang kondisi kehidupannya cukup memprihatinkan. Itu pun bila tidak berkenan disebut memilukan atau mengenaskan. Kemiskinan yang menjerat kehidupannya, membuat mereka sangat sulit untuk berubah nasib. Mereka tetap sengsara dan melarat.***


