JAKARTA, MonitorNusantara – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. memberikan arahan kepada Personel Reserse di Jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2022). Arahan diberikan sebagai tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Pati dan Pamen Polri di Istana Negara pada hari Jumat (14/10/2022) lalu, agar terlaksana tindakan dan program konkret di jajaran Polda Metro Jaya.

Pada arahan yang dilaksanakan di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Polda Metro Jaya), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Moh. Fadil Imran, M.Si. didampingi oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo dan Irwasda Polda Metro Jaya, dan dikuti personel Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Kapolda, ada beberapa rancangan program yang berdasar pada pesan Presiden Jokowi yang bisa untuk diimplementasikan dalam jangka pendek antara lain yaitu tidak adanya lagi pelanggaran atau ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Penyidik.

“Antara lain meniadakan anggapan-anggapan negatif yang melekat di benak masyarakat terhadap penyidik kepolisian seperti upaya penindakan yang menekan UMKM, melaksanakan upaya paksa tanpa ada dasar yang kuat dan sesuai prosedur, Bermain pasal, Pungli kasus (untuk gelar, Ahli, SP3), Intimidasi dan Kekerasan dalam interogasi, keberpihakan terhadap salah satu yang berperkara hingga menyisihkan barang bukti,” beber Kapolda.

Irjen Fadil juga berharap agar tantangan internal yang dihadapi dalam penyidikan perkara dapat diatasi.

“Tantangan Internal dalam Penyidikan perlu adanya peningkatan kualitas Penyidik yaitu dengan adanya Pendidikan Kejuruan, sertifikasi dibidang Penyidikan sehingga dengan jumlah Personel yang ada dapat lebih maksimal dalam penanganan perkara dan tidak ada lagi budaya yang sudah turun temurun serta Mekanisme penyelidikan menjadi lebih modern,” kata Irjen Fadil.

Menurut Irjen Fadil, Polisi sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia, maka polisi bisa dikatakan sebagai “hukum pidana yang hidup “, Polisi yang dapat menerjemahkan Law in the book menjadi law in action, Tindakan polisi mesti mengandung kebenaran hukum, bukan menjadikan hukum sebagai pembenaran tindakan kepolisian/ merekayasa hukum,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut Irjen Fadil mengatakan pola pemeriksaan scientific investigation akan menghindari aneka bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, maupun psikologis dan laksanakan segala bentuk tindakan kepolisian berdasar pada SOP.

Selanjutnya Irjen Fadil berharap agar seluruh personel untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi dari perilaku-perilaku menyimpang anggota kepolisian di lapangan, meningkatkan kepercayaan publik dengan partisipasi masyarakat melalui pelaporan serta memiliki rasa kepedulian anggota dengan masyarakat.

“Aktifkan seluruh kanal laporan masyarakat baik secara offline maupun online, lakukan evaluasi secara rutin dan berkala dalam sebuah dashboard dokumentasi, mana laporan dan status laporan yang sudah ditindaklanjuti, yang dapat dilihat bukan hanya pada pimpinan tetapi juga masyarakat. Selanjutnya lakukan komunikasi yang intensif dengan pelapor tentang kondisi kasus yang ditangani secara regular,” kata Irjen Fadil.

“Ciptakan program dan terobosan dalam kinerja agar kepercayaan publik kepada Polri dapat kita raih Kembali,” tutup Irjen Fadil. (**)

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com