Sinergitas TNI AD – Kemendagri adalah “Harga Mati” Demi Mewujudkan Indonesia Aman dari Aktivitas Intelijen Lawan

Sinergitas TNI AD – Kemendagri adalah “Harga Mati” Demi Mewujudkan Indonesia Aman dari Aktivitas Intelijen Lawan
Dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Ballroom Sutan Raja Hotel and Convention Centre Soreang Kab. Bandung Jawa Barat

BANDUNG, MonitorNusantara – Untuk mewujudkan Ketahanan Nasional kokoh, TNI Angkatan Darat (AD) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bersinergi dalam setiap program yang sedang dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan ke depan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat Bidang Manajemen Intelijen (Waas Intel Kasad Bidang Jemen Intel), Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva, S.IP., M.Han dalam hal ini mewakili Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. sebagai Nara sumber dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Ballroom Sutan Raja Hotel and Convention Centre Soreang Kab. Bandung Jawa Barat, Senin (27/02/2023) pagi.

Dialog Interaktif ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari berbagai kalangan dan daerah berjumlah 200 orang, di antaranya Camat dari daerah perbatasan, Pos Lintas Batas Negara/PLBN, Kesbangpol, Kasatpol, Pegawai Pusat Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan/BNPP.

Kegiatan in merupakan salah satu upaya TNI AD dalam bersinergi dan mendukung program Kementerian Dalam Negeri tentang Keamanan, Ketenteraman, Ketertiban masyarakat melalui dialog interaktif tentang “Peningkatan Naluri Intelijen Dalam Rangka Mewujudkan Kewaspadaan Dini dan Deteksi Dini” oleh Staf Intelijen Angkatan Darat (Sintelad).

Acara ini mengangkat topik tentang peran aparat pemerintahan dalam bersinergi dengan TNI dan Polri secara integratif, holistik, masif dan komprehensif tentang kewaspadaan dini dan pencegahan dini agar dapat menghentikan segala bentuk kegiatan intelijen lawan yang masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukan tanpa sebab, menurut Brigjen TNI Antoninho, saat ini beragam kegiatan intelijen lawan yang masuk ke Indonesia melalui berbagai cara di antaranya paling mudah ialah melalui media sosial maupun dengan Proxy War atau dikenal dengan suatu perang ketika lawan menggunakan kekuatan pihak ketiga sebagai pengganti menciptakan perkelahian satu sama lain secara langsung. Sementara kekuasaan kadang-kadang digunakan aktor elit sebagai proksi, aktor non-negara kekerasan, dan tentara bayaran, pihak ketiga lainnya yang lebih sering digunakan. Diharapkan bahwa kelompok-kelompok ini bisa menyerang lawan tanpa menyebabkan perang skala penuh. Perang Proksi juga telah berjuang bersama konflik skala penuh. Dalam hal ini yang lebih dominan dilakukan oleh intelijen lawan secara “by design” untuk merekrut dan membentuk agen-agen intelijen dalam negeri agar dapat menghancurkan suatu negara dari dalam yang telah dijadikan target operasi intelijen melalui politik luar negerinya dan Military Campaign/kampanye militer.

Dalam pemberian materi Brigjen TNI Antoninho berharap bahwa “Peningkatan Naluri Intelijen Dalam Rangka Mewujudkan Kewaspadaan Dini dan Deteksi Dini” harus berpedoman pada prinsip integrasi. “Integrasi harus dipedomani sebagai kata kunci dalam keberhasilan pada pelaksanaan kegiatan ini. Seluruh komponen bangsa harus saling bahu membahu dan bersatu padu dalam mewujudkannya. Hakikatnya akan diarahkan untuk mewujudkan naluri intelijen yang tangguh sehingga mampu mencegah, menghambat dan menghalau segala bentuk Intelligence Activity lawan di era globalisasi informasi dan teknologi saat ini yang berbasis digitalisasi dapat berdampak terhadap kehancuran suatu negara.

Tidak hanya itu, masalah isu saat ini pun bisa muncul akibat dampak dari lingkungan strategis global, sebut saja operasi militer khusus antara Rusia-Ukraina, berpengaruh terhadap krisis ekonomi global, krisis energi dan lain sebagainya.

Waas Intel Kasad, Brigjen TNI Antoninho pun memberi gambaran bagaimana lingkungan strategis global terkait kegiatan intelijen lawan yang terjadi dalam skala global, regional, nasional hingga lokal dan bagaimana upaya mencegahnya. “Tinggal kita saling mengingatkan, tukar pikiran, silaturahmi, dialog dan seminar sehingga dapat mencegah segala bentuk kegiatan intelijen lawan secara dini saat ini dan yang akan datang,” kiatnya.

“Sedangkan dalam menangkal pengaruh luar negeri, dapat dicegah dengan mempertebal nilai-nilai Pancasila dan pedoman UUD 1945, membangun Militansi saling bahu membahu membela negara melalui COUNTER INTELLIGENCE secara komprehensif,” tegasnya.

Semangat peserta sangat antusias dan tampak berseri usai mengikuti jalannya kegiatan ini. Peserta optimis bahwa kegiatan seperti ini berdampak positif dalam mencegah munculnya ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri khususnya di daerah perbatasan Indonesia dengan negara lain dan apabila tidak dicegah secara dini maka dapat berpengaruh terhadap stabilitas nasional Indonesia.

“Yang menarik dari Waas Intel tadi kami pelajari adalah bagaimana kita melakukan kewaspadaan dini dan deteksi dini, bagaimana mencegah segala bentuk AGHT/Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan yang dilakukan oleh intelijen lawan sehingga dapat menyelamatkan keutuhan NKRI tercinta ini, di situlah peran kita semua sebagai komponen bangsa,” ungkapnya.

Dalam Dialog Interaktif ini, diwarnai dengan banyak pertanyaan dari peserta dengan pembicara yang menandai bahwa betapa tingginya antusiasme dalam mengikuti serta memahami materi yang diberikan. Dan hal ini sangat penting untuk mendukung tugas peserta dimasa mendatang. Acara kali tidak hanya diisi oleh pembicara dari TNI AD namun menghadirkan juga pembicara dari Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan tentang Pentingnya Intelijen bagi aparat di kawasan perbatasan Negara.

Semangat menjaga wilayah Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya semata mata tugas dari prajurit TNI dan Polri saja namun merupakan tugas semua komponen bangsa sesuai dengan UUD 1945 Amandemen kedua yaitu 1) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua/setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian maka diharapkan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat mewujudkan “Ketahanan Nasional Yang Tangguh”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *