Jakarta, MonitorNusantara.com –
Tersangka ‘Si kembar’ Rihana dan Rihani, kasus penipuan iPhone yang dibekuk kepolisian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa (4/7).
Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen, di daerah Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.
“Si kembar’ Nantinya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.
Sebelumnya, ‘si kembar’ bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Keduanya telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.
Kasus ‘si kembar’ ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.
‘Si kembar’ pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingha akhirnya polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Beberapa waktu lalu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi bahkan menyebut ‘si kembar’ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.
“Si kembar sudah menjadi tersangka ” kata Hengki Polda Metro Jaya.