MonitorNusantara.com – Sertifikat rumah merupakan salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki oleh pemilik rumah.
Apabila sertifikat rumah hilang, pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat dapat mengajukan permohonan sertifikat baru.
Mengurus sertifikat rumah yang
hilang bisa dilakukan di Kantor
Pertanahan.
Adapun proses penggantian
tersebut memakan waktu 40 hari
kerja sesuai ketetapan dari Badan
Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir dari website resmi atrbpn.go.id, Minggu (9/7) berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
Selain itu, ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.
Cara untuk Mendapatkan sertifikat rumah pengganti:
1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat.
Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
– Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
– Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan.
4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.
Jika semua dokumen sudah lengkap, segera blokir sertifikat yang hilang untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya, berikut alur proses pengajuan sertifikat pengganti:
1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan.
3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap
Sementara itu, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang adalah sekitar Rp350 ribu per sertifikat.
Rinciannya meliputi Rp200 ribu untuk biaya sumpah, Rp100 ribu untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp50 ribu untuk biaya pendaftaran.