Cilacap, MONITORNUSANTARA.COM – Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto membeberkan kronologi kasus perundungan atau bullying siswa SMP di Cimanggu Cilacap, dengan korban berinisial RF yang dilakukan kakak kelasnya KMY. Fannky menyatakan, kejadian berawal pada 26 September 2023 siswa atas nama RF menantang berkelahi anak kelas 7 atas nama DF. Namun, DF tidak meladeni tantangan tersebut, dia mengadukan tantangan tersebut kepada siswa kelas 9 MKY.
Kemudian sepulang sekolah sekira pukul 14.30 wib di lokasi wisata Aziz Paradis, siswa tersebut berkumpul dan MKY menyuruh KV untuk menerima tantangan RF, lalu terjadilah perkelahian antara RF dengan KV yang disaksikan oleh MKY, WL, RS, KM dan TO.
“Kejadian perkelahiannya direkam video menggunakan ponsel oleh siswa atas nama WD,” Jelas Kapolres dikutip Rabu (27/9/2023).
Fannky mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima siswa, dua diantaranya adalah terduga pelaku dan saat ini sudah diamankan. Polresta Cilacap langsung turun ke TKP dan telah mengamankan pelaku berikut saksinya,” ujarnya.
Pelaku telah diamankan sebelum video perundungan tersebut viral di Media. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat setempat agar dapat menahan diri, tidak menghakimi para pelaku dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.
Sebelumnya, warga sempat geram setelah viral video siswa SMP yang memukul dan menghajar temannya sampai terpental. Para warga sempat berkumpul di sejumlah titik, termasuk saat polisi akan menangkap pelaku penganiayaan dan perundungan. Video yang viral menggambarkan aksi siswa SMP di Cilacap yang tengah menghajar salah satu murid diantara beberapa murid lainya. Pelaku menganiaya dengan pemukulan juga menendang korban berulang – ulang.
Kapolresta menyatakan, saat ini kondisi korban sudah berada di rumah setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Majenang. Petugas medis hanya memberlakukan rawat jalan. Korban mengalami sejumlah luka akibat terkena pukulan dan tendangan dari pelaku.
“Korban luka di wajah, memar di perut dan bahu kanan,” katanya.