Oleh : Anang Iskandar
Penulis : Ahli Hukum Narkotika Kepala Badan Nasional Narkotika 2012-2015
MONITORNUSANTARA.COM,- Mary Jane Veloso terpidana mati adalah pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika yang secara yuridis perannya sebagai pedagang perantara jual beli narkotika melanggar pasal 114 ayat 2 dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tahun 2010, putusan tersebut dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan permohonan kasasinya ditolak demikian pula grasinya juga ditolak.
Berdasarkan hukum narkotika yang sepakati secara internasional, dan sumber hukum UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa hukuman bagi pengedar narkotika adalah hukuman badan atau pengekangan kebebasan/pemenjaraan serta perampasan aset hasil kejahatan narkotika melalui pembuktian terbalik di pengadilan.
Mery Jane telah menjalani hukuman penjara selama lebih dari 12 tahun, oleh karena itu seandainya saya jadi presiden saya akan berikan grasi kepada terpidana mati Mery Jane atau saya lakukan ektradisi ke negara asal menggunakan berdasarkan konvensi internasional serta dilakukan cegah-tangkal masuk wilayah indonesia.
Untuk apa pemerintah memenjarakan lama lama, toh tidak dieksekusi apalagi Mary Jane hanya berperan sebagai pedagang perantara narkotika illegal, atau mungkin tepatnya sebagai kurir yang kadang tidak tahu apa yang dibawa.
Dan saya juga minta agar hakim menghentikan mengkriminalkan pembeli narkotika untuk dikonsumsi (menghukum pidana) disamping tidak sesuai dengan tujuan penegakan hukum juga agar lapas tidak mengalami overcrowded dan menyebabkan anomali disana.
Sebaliknya penegak hukum harus serius memberantas pedagang narkotika yang dapat keuntungan berlimpah, adili produsen, importir atau ekportir ilegal narkotika sekaligus ungkap aset hasil kejahatan narkotikanya dan lakukan pembuktian terbalik di pengadilan sebagai upaya memutus jaringan peredaran gelap narkotika.
Kalau tidak diputus jaringan peredaran gelap narkotikanya dan pembelinya tidak di rehabilitasi maka negara kesulitan mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.****