Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh telah melarang para kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus) maupun staf ahli pada tahun ini. Pemerintah akan mengurangi penggunaan tenaga ahli dan staf khusus dalam pemerintahan agar dananya bisa difokuskan untuk pembayaran gaji PNS dan penghematan anggaran.
Bahkan Kepala Daerah juga dilarang mengangkat pegawai baru khususnya tenaga honorer.
Zudan menegaskan, kepala daerah juga dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru, khususnya pegawai honorer tanpa melalui jalur yang sah, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Jangan mengangkat honorer baru. Maka anggaran difokuskan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli, baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah. Jangan mengangkat staf khusus.” ujar Zudan saat ditemui para jurnalis usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Zudan mengatakan, fokus belanja pegawai di daerah harus diperuntukkan mengangkat para tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di tengah terbatasnya anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat dan daerah.
“Jangan angkat tenaga ahli, baik tenaga ahli yang nempel ke kepala daerah, maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (organisasi perangkat daerah),” ujar Zudan Arief.
“Jadi jangan mengangkat staf khusus, karena daerahnya enggak punya uang, karena difokuskan kepada honorer menjadi PPPK,” imbuhnya.
Zudan Arif Fakrulloh juga memastikan larangan kepala daerah stafsus tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
“Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan.
Ia menjelaskan bahwa waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (5/2).
“Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia merespons keluhan para kepala daerah di Sulsel untuk memprioritaskan penyelesaian PPPK, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.
“Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa dengan kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, maka banyak para kepala daerah yang menghubungi dirinya.
Zudan mengaku banyak mendapatkan apresiasi atas kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus dari para kepala daerah. Sebab, mereka katanya menjadi punya landasan kebijakan untuk menolak orang-orang yang mengejar untuk menjadi staf khusus maupun staf ahli.
“Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya.
Ia mengklaim, sejauh ini belum mendapat kritikan dari kepala daerah tentang kebijakan ini, walaupun pemerintah pusat masih banyak yang mengangkat staf khusus maupun staf ahli bagi menteri dan petinggi lembaga lainnya.
“Jadi ada juga yang seperti itu telepon saya, banyak yang WA (Whatsapp), terima kasih pak pernyataan bapak mendukung kami melakukan langkah-langkah penggunaan APBD secara tepat,” ucap Zudan.
Meski begitu, ia mengakui juga mendapatkan kritikan dari para calon orang-orang yang hendak diangkat staf khusus maupun staf ahli kepala daerah karena adanya kebijakan tersebut.
“Jadi macam-macam, tapi konteksnya seperti yang saya sampaikan tadi fokus pada penyelesaian PPPK, jangan tambah belanja pegawai baru di luar ASN,” papar Zudan.
Untuk pengangkatan staf khusus dan staf ahli di tingkat pusat, seperti pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus menteri pertahanan, sebetulnya diatur dalam peraturan presiden (Perpres), di antaranya Perpres 68/2019.
Oleh sebab itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa menteri memiliki ruang untuk memiliki staf khusus atau staf ahli untuk mendukung kerjanya.
“Karena memang di dalam struktur organisasi memang diperbolehkan di dalam Perpres ya. Jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya. Jadi mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya tapi pasti itu sudah diatur,” ucap Rini.
Sumber: Antara