Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menggelar diskusi bertajuk “Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital” pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Jakarta.

Acara diskusi berlangsung di restoran AGS yang terletak di kawasan Piere Tendean, Mampang, Jakarta Selatan. Acara dibuka dengan paparan dari Ketua FORSIMEMA, Syamsul Bahri.

Diskusi ini menghadirkan narasumber terkemuka dari kalangan praktisi hukum dan pakar media, di antaranya Dosen dan Pengacara Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., Dr. Aturkian Laia, S.H., M.N., CFHA., C.MPB., CHA., CEFT., C.Med..

Hadir juga sebagai pembicara adalah Ketua Umum Asosiasi media Digital Indonesia (AMDI) dan aktivis anti narkoba S.S Budi Rahardjo.

Diskusi ini menyoroti tantangan hukum di era digital dan pentingnya menjaga integritas hakim dalam penegakan keadilan. Mereka juga menyampaikan berbagai pandangan mengenai dampak teknologi terhadap dunia peradilan di Indonesia.

MA Harus Gandeng Media untuk Peningkatan Transparansi

Dalam sambutan dan paparannya Ketua Umum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri memberikan pemikiran tentang peran penting media dan teknologi dalam proses hukum.

Syamsul Bahri, menegaskan pentingnya sinergi antara media, Mahkamah Agung, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman hukum.

“Kami berharap diskusi ini bisa memperkuat kesadaran publik akan peran peradilan dalam menjaga integritas hukum, terutama di tengah tantangan digitalisasi yang terus berkembang,” ujarnya.

Acara ini menjadi bagian dari upaya FORSIMEMA dalam membangun komunikasi yang lebih erat antara lembaga peradilan dan masyarakat guna memastikan bahwa keadilan tetap tegak dan dapat diakses oleh semua pihak di era digital ini.

Mahkamah Agung (MA) akan berperan dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital dengan memastikan putusan hukum berlandaskan keadilan dan objektivitas. MA juga berperan dalam modernisasi peradilan berbasis elektronik.

MA juga dituntut menerapkan teknologi informasi (TI) dalam peradilan di era digital. Salah satu upaya tersebut adalah dengan meluncurkan layanan e-litigasi.

Sinergi ini, menurutnya, akan mempercepat tercapainya peradilan yang agung dan unggul.

Forum Media Mahkamah Agung

Kehumasan Bagian dari Ruang Komunikasi dan Informasi

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) yang juga wartawan yang ngepos di Mahkamah Agung SS Budi Raharjo menyampaikan tentang pentingnya peran kehumasan bagi MA selaku benteng keadilan di era digital.

Menurutnya, kehumasan bukan hanya berfungsi sebagai ruang komunikasi untuk penyampaian informasi, melainkan juga sebagai elemen yang dapat membantu suksesnya program-program Mahkamah Agung dan sistem peradilan.

Saatnya Reformasi Peradilan Menuju Digitalisasi dan e-Litigasi

Dalam diskusi tersebut, Dr. Fetrus, S.H., M.H., menyoroti bagaimana era digital telah mengubah lanskap hukum, termasuk dalam penyelesaian perkara. Dr. Fetrus menekankan pentingnya reformasi peradilan melalui penerapan teknologi, salah satunya lewat layanan e-litigation (persidangan elektronik).

Menurutnya, layanan ini merupakan upaya positif untuk mewujudkan reformasi sistem peradilan Indonesia (justice reform) dan dapat memberikan dampak yang besar bagi marwah pengadilan.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi peradilan, seperti sidang daring dan sistem e-court, membawa tantangan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas hukum.

“Dalam dunia digital, tantangan utama adalah memastikan bahwa proses hukum tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang dapat memengaruhi independensi hakim,” ujarnya.

MA Harus Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Selain itu, Dr. Aturkian Laia menekankan bahwa Mahkamah Agung sebagai institusi peradilan tertinggi harus tetap menjaga prinsip keadilan.

“Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam memastikan bahwa putusan-putusan hukum tetap berlandaskan asas keadilan dan objektivitas,” ujar Dr. Aturkian Laia.

Oleh karena itu, lanjut Dr Aturkian, salah satu indikasi pelayanan peradilan yang baik adalah mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut bisa dilakukan melalui penyampaikan penanganan dan putusan perkara melalui media massa.

“Salah satu indikator peradilan yang unggul adalah transparansi dan akuntabilitas yang dapat diakses oleh masyarakat, khususnya oleh para pencari keadilan,” ujar Dr. Aturkian Laia, yang menambahkan bahwa teknologi informasi (TI) harus disinergikan dengan hukum acara (IT for judiciary).

Ia juga mengingatkan bahwa persepsi masyarakat tentang keadilan bisa bervariasi, sehingga hakim harus berpegang pada fakta persidangan dalam membangun putusan.

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com