Jakarta, MONITORNUSANTARA,- Bos PT Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma, menduga Bank Indonesia (BI) dan pihak-pihak terkait menggelapkan promes nasabah dan jaminan Bank Centris. Atas kecurigaan ini Andri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Andri kecewa karena hukum belum berpihak pada keadilan.
Andri Tedjadharma menyebut “oknum BI” telah melakukan perbuatan penggelapan dana milik bangsa Indonesia dalam permainan yang super canggih dalam membuat bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia.
Andri Tedjadharma kemudian memaparkan tuduhannya berdasarkan dengan bukti bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni kronologis hasil audit BPK atas rekening milik Centris International Bank Nomor 523.551.000.
“Rekening misterius milik Centris International Bank Nomor 523.551.000 yang menerima sejumlah dana dalam perjanjian antara Bl dengan Bank Centris Internasional,” ujar Andri Tedjadharma.
“Padahal rekening Bank Centris Internasional adalah no 523.551.0016 karena itu BI tidak membayarkan satu rupiah pun ke Bank Centris Internasional,” imbuhnya.
Menurut “Depkeu” dengan BPPN telah menguasai semua harta dan documen Bank Centris Internasional sejak 4 april 1998. Termasuk menggelapkan jaminan seluas 452 ha tanah dengan surat pernyataan dari KPKNL yang tidak menerima jaminan itu dari BI.
“Padahal BI sudah menyerahkan ke BPPN pada gugatan Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 di PN Jakarta Pusat diperkara Nomor 171, dan PUPN membuat SK penetapan piutang negara Nomor 49 serta Surat Paksa Nomor 216 tanpa mengetahui bahwa Centris sedang dalam proses pengadilan,” katanya.
“Pengadilan”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan PT Bank Centris Internasional pada tahun 2002. Tapi anehnya keluar salinan Keputusan MA tersebut baru diterima pada tanggal 2 November 2022.
“Waktu yang tidak lazim 20 tahun baru keluar keputusan, ini sengaja di kubur dan di idap kan kembali oleh PUPN, dan ketika MA di surati jawab nya adalah MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN, disini terbukti salinan keputusan MA Nomor 1688 itu terkesan direkayasa dan diadakan,” kata Andri.
Lebih jauh Andri mengatakan ada 20 kejanggalan pada isi keputusan MA tersebut, dan Bagir Manan yang tertulis nama nya di salinan keputusan itu sebagai Ketua Majelis Hakim, beliau menyatakan “itu bukan keputusan saya dan Alm Artidjo itu sangat teliti tidak mungkin berbuat itu”,”
Demikian terbukti bahwa salinan keputusan itu tidak terdaftar di MA, tapi di gunakan oleh KPKNL untuk menyita semua harta pribadi dan keluarga pemegang saham yang tidak terkait dengan masalah bank, dan pemegang saham tidak pernah membuat perjanjian APU dan sebagainya.
Padahal harta yang di sita tidak tercantum sebanyak harta yang harus di sita di amar putusan.
“Dan tidak menyita harta yang sudah di pasang hak tanggungan atas nama BI Nomor 972, malah melakukan sita harta tidak ada kaitannya dengan Bank Centris Internasional. Disini KPKNL telah melakukan perbuatan menggunakan kekuasaan nya dengan keputusan palsu,” katanya.
Terlebih lagi, lanjut Andri, di Pengadilan Negeri Jakpus terbukti DJKN cq KPKNL dan di Pengadilan Jakarta Pusat terbukti telah menggelapkan jaminan tanah seluas 452 ha milik Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016,” katanya.
“Dengan demikian lengkap sudah penzoliman terstruktur dan sistematis serta masif secara ber jamaah yang di lakukan selama 27 th oleh “BI dan Depkeu serta pengadilan,” tegas Andri.
Kronologi dugaan penggelapan
Berikut kronologi penggelapan yang dimaksud Andri.
1. Bank Centris menyerahkan promes nasabah sebesar Rp 492 miliar dan jaminan lahan 452 hektar kepada BI
2. Bank Centris dibekukan pada 4 April 1998
3. Andri menduga tidak ada pertanggungjawaban dari BI terkait promes nasabah dan jaminan
4. Andri menduga terjadi manipulasi serius pada putusan Mahkamah Agung (MA)
Dugaan pelanggaran hukum
Andri menduga PUPN dan KPKNL melakukan perbuatan melawan hukum dengan memblokir, menyita, dan melelang harta pribadinya
Andri menduga BI, PUPN, dan DJKN Kementerian Keuangan wajib bertanggung jawab
Andri menduga penggelapan sertifikat jaminan menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang sistematis di lembaga keuangan negara
Gugatan yang diajukan
Andri telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN dan Surat Paksa PUPN
Andri telah mengajukan gugatan terhadap BI, Depkeu, PUPN, dan KPKNL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI
Pada Selasa pagi, 27 Agustus 2024 lalu, rombongan Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 mendatangi rumah Andri Tedjadharma. Rumah permanen di atas tanah sekitar 2 ribu meter persegi tersebut disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Andri mengaku berang karena lebih dari 20 tahun namanya disebut sebagai penanggung utang. Ia tak terima disebut penanggung utang BLBI.
“Saya bukan pengemplang BLBI,” ucapnya berulang kali saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 September 2023.
Andri mengklaim tidak pernah menjaminkan aset pribadi dalam kasus BLBI.
Menurut dia tuduhan tersebut tidak terbukti, karena pada 9 Januari 1998, Bank Indonesia membuat perjanjian jual beli promes dengan jaminan dengan akte No. 46, dan bukan perjanjian utang.
Apalagi menurut data yang dipegang Andri, Bank Indonesia tidak membayarkan dengan cara memindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, seperti yang tertulis pada Akta tersebut. Tetapi perjanjian jual beli barang yang disebut Promes.
Karena itu, Andri dan kuasa hukumnya juga menggugat Kementerian Keuangan dan BI. Namun menurut dia, sidang lanjutan gugatan pada Juli 2024 lalu belum membuahkan hasil sampai saat ini.
Satgas BLBI Melalui KPKNL Memaksakan Sita Harta Andri
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) terus melakukan penyitaan terhadap harta pribadi dan keluarga, Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) dengan dasar Salinan putusan Mahkamah Agung yang patut diduga palsu.
Bank Centris Internasional adalah satu satunya Bank yang berani menolak dan melawan penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI dan KPKNL karena memiliki bukti yang sangat kuat BCI bukanlah obligor seperti yang dituduhkan.
Andri menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban atas penyitaan-penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI dan KPKNL selama ini.
“Bagaimana mereka bisa terus melakukan penyitaan terhadap harta pribadi yang tidak ada kaitannya dengan Bank Centris dan tidak dijaminkan ke pihak manapun. Sebaliknya seluruh aset dan dokumen Bank Centris yang dirampas pada 4 April 1998 tidak pernah ada pertanggungjawabannya. Termasuk promes nasabah senilai 492 miliar dan jaminan 452 hektar berikut dokumennya turut digelapkan. Ini perbuatan yang sangat keji dan zalim”, ujar Andri geram dengan kelakuan KPKNL.
Dalam persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum KPKNL terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini masih dalam proses pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Bank Indonesia secara tegas dengan bukti telah menyerahkan promes nasabah BCI dan jaminan aset seluas 452 hektar kepada BPPN. Anehnya KPKNL menyangkal adanya jaminan tersebut.
“KPKNL ini semau-maunya sendiri terus melakukan penyitaan sementara aset dan jaminan serta dokumen Bank Centris yang mereka kuasai digelapkan dan tidak diperhitungkan ini tidak fair kalau tidak mau disebut merampok”, lanjut Andri kesal.
Menanggapi terjadinya penggelapan jaminan yang terjadi di institusi pemerintahan, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta pihak berwenang segera melakukan pengusutan.
“Keberadaan sertifikat jaminan ini harus dijelaskan secara transparan. BI, PUPN, dan DJKN Kementerian Keuangan wajib bertanggung jawab. Penggelapan sertifikat jaminan menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang sistematis di lembaga keuangan negara. Jika tidak ditindak, ini akan terus merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Uchok.
Selama 27 tahun sejak Bank Centris dibekukan, Andri Tedjadharma selaku pemegang saham tidak lagi mempunyai akses terhadap rekening koran Bank Centris maupun bukti-bukti transaksi lain yang bisa mengonfirmasi adanya utang kepada negara. Ia menilai tindakan BPPN saat itu telah melanggar hukum, sementara KPKNL dan PUPN Jakarta I justru melanjutkan kesalahan dengan menetapkan utang negara tanpa dasar yang jelas.
“Kami menuntut KPKNL Jakarta I segera mengembalikan aset dan dokumen Bank Centris yang telah dirampas oleh BPPN. Selama ini tidak ada transparansi mengenai keberadaan aset-aset tersebut, dan tidak ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Andri juga mendesak KPKNL untuk segera menunjukkan bukti rekening koran Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 dari tahun 1997 hingga 1998 untuk membuktikan benar tidaknya adanya utang. (tim)