Jakarta, MONITORNUSANTARA,- Kini tak hanya Kejaksaan Agung saja yang suka memamerkan uang triliunan dalam penyitaan kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini tak mau kalah. Lembaga anti rasuah itu melakukan show of force gunungan uang lembar Rp100 ribuan dari hasil sitaan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Namun uang tunai yang dipamerkan KPK “baru” sebesar Rp 300 miliar. Uang tersebut ditumpuk bak gunung uang di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terdakwa Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Uang pecahan Rp 100.000 itu disusun rapi menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter. Puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih masing-masing bernilai Rp1 miliar, memenuhi hampir seluruh area depan ruangan. Sebuah papan kecil diletakkan di tengah tumpukan, menandai nilai rampasan yang berhasil disita negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tunai itu hanya sebagian dari keseluruhan aset hasil pemulihan kerugian negara.
“Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen atas penjualan kembali aset yang telah dirampas,” kata Asep dalam konferensi pers serah terima barang rampasan di Gedung Merah Putih.
Asep menyebutkan, aset rampasan yang diserahkan terdiri dari uang tunai sebesar Rp 883 miliar yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Selain itu, enam unit instrumen efek juga dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.
Namun, karena keterbatasan ruang dan faktor keamanan, hanya Rp 300 miliar yang dipamerkan ke publik. “Uang di depan ini tidak kami tampilkan seluruhnya. Yang ditampilkan hanya Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar,” tegasnya.
Asep menyoroti korupsi terhadap dana pensiun ASN adalah tindakan yang sangat memprihatinkan. Dana Taspen, menurutnya, bukan sekadar angka, tetapi representasi hari tua jutaan aparatur negara.
“Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merenggut kehidupan para pensiunan dan keluarganya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ekiawan Heri Primaryanto. Hakim juga mewajibkan Ekiawan membayar uang pengganti US$ 253.660. Jika tidak mampu, hukumannya akan diganti dengan 2 tahun kurungan.
Majelis hakim menilai Ekiawan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama melalui skema investasi fiktif yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun. Perbuatannya memberatkan karena merampas hak program tabungan hari tua (THT) milik 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka tiap bulan.
Ekiawan menjalankan aksinya menggunakan skema leading berlapis melalui PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia. Ia juga memanfaatkan lima reksa dana di bawah pengelolaan PT IIM, menunjukkan tingkat perencanaan yang matang.
Kasus ini tidak hanya memperkaya Ekiawan dan mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih, tetapi juga sejumlah pihak lain. Nilai yang dinikmati para pelaku mencapai angka fantastis, yaitu mulai dari miliaran rupiah hingga ratusan ribu dolar AS, dolar Singapura, euro, hingga mata uang yen dan won.
Kosasih, misalnya, menikmati aliran uang hingga Rp 28,45 miliar serta berbagai valuta asing lainnya. Ekiawan sendiri memperoleh US$ 242.390. Sejumlah pihak korporasi juga ikut kecipratan, termasuk PT Insight Investment Management, PT Pacific Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, Sinar Emas Sekuritas, hingga PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. ***


