Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kongkalikong tender pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina akhirnya terkuak di pengadilan. Petinggi Pertamina Edward Cone yang kini duduk di kursi terdakwa kasus korupsi Pertamina, ternyata dibayari main golf oleh BP Singapore Pte Ltd. Suap ini dilakukan menjelang tender pengadaan impor minyak mentah dilakukan.
Fakta ini disampaikan Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra dihadapan hakim dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ferry Mahendra Setya Putra, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut.
Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Rp 285 Triliun
Edward merupakan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025. Ia diajukan ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
PT Jasatama Petroindo merupakan perwakilan BP Singapore Group di Indonesia. BP Singapore adalah salah satu perusahaan yang diduga mendapat perlakuan khusus dari para terdakwa.
Saksi Ungkap BP Singapore Bayari Terdakwa Main Golf
Saksi mengungkap melalui perantara PT Jasatama Petroindo, BP Singapore yang membayari sepenuhnya terdakwa korupsi main golf. Namun, Ferry tak tahu detail berapa biaya yang dikeluarkan untuk golf tersebut.
“Kan tadi saksi bilang yang biayain dari BP Singapore? Khusus untuk main golf itu, permainan golf yang dua flight itu?” tanya jaksa.
“Di saat itu yang biayain BP Singapore, iya,” jawab Ferry.
“Kalau boleh tahu berapa itu biayanya?” tanya jaksa.
“Nggak tahu. Bukan saya yang bayar,” jawab Ferry.
Jaksa Kejar Pertemuan Petinggi Pertamina dengan BP Singapore
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan adanya fakta acara bermain golf yang diikuti oleh enam orang. Mereka yang hadir adalah Edward Corne, Ferry, dan beberapa pihak dari BP Singapore, termasuk Voon Zhi Jiang selaku Head of Gasoline Trader BP Singapore PTE. LTD.
Ferry mengatakan, acara main golf bareng ini pernah terjadi, tapi tidak pada saat tender dilakukan. Ia mengatakan, permainan golf ini terjadi sekitar 25 Oktober 2022. Sementara, tender diketahui berlangsung pada November 2022.
“Pada dasarnya saya nggak bisa golf Yang Mulia, Pak Edward juga tahu saya nggak bisa golf. Jadi saya bisa bilang kalau untuk urusan tender, tidak pernah kita sambil main golf,” ujar Ferry.
Kemudian Jaksa mendalami pertemuan antara Edward bersama sejumlah orang dari BP Singapore termasuk Ferry di lapangan golf. Jaksa mencecar Ferry terkait ada tidaknya percakapan atau negosiasi terkait tender yang dilakukannya di luar metode formal.
“Jadi saksi ngapain waktu janjian sama Pak Edward pertemuan di lapangan golf itu?” tanya jaksa.
“Jadi kan seingat saya ada 6 orang dibagi menjadi 2 flight atau dua group yang bisa golf itu Pak Edward, Pak Bagus, Pak Erik, dan Pak Voon. Nah mereka satu flight. Saya sama Ibu Amel, Ibu Amel dari BP juga, karena kita sama-sama nggak bisa golf, ya kita cuman mukul-mukul berdua aja sih Pak. Saya sama Bu Amel satu satu grup, ya cuman main-main aja,” jawab Ferry.
Ferry membantah kalau ia pernah membahas soal tender saat bermain golf.
“Nah, terkait pembicaraan tender yang 90, 92 ini apakah pada waktu dilanjutkan dibicarakan juga?” tanya jaksa.
“Nggak tahu, karena kan saya beda flight sama beliau,” jawab Ferry.
Namun, Ferry mengakui kalau BP Singapura yang membayari sepenuhnya biaya main golf ini. Nama BP Singapore pernah disinggung dalam dakwaan. Perusahaan ini menjadi satu dari sepuluh pihak yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari para terdakwa dalam pengadaan impor minyak mentah.
Terdakwa Sengaja Bocorkan Harga Lelang Agar BP Menang Tender
Jaksa dalam dakwaan menyebutkan, bahwa para terdakwa sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang. Padahal, nilai HPS ini sifatnya rahasia.
Pada akhirnya, sepuluh perusahaan asing yang mendapatkan perlakuan khusus ini memperoleh keuntungan hingga 570,2 juta dollar Amerika Serikat.
Pengadaan impor minyak mentah ini hanya satu dari beberapa pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan.
Inilah Para Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masih Buron
Antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Berkas delapan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron. ****


