Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban membayar pajak. Tagihan Pajak yang seharusnya sebesar Rp 75 Miliar diakali jadi cukup membayar Rp 15 miliar. Itupun yang Rp 4 miliar masuk ke kantong para pejabat Pajak yang melakukan rekayasa pembayaran tagihan pajak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.
Tersangka penerima suap atau gratifikasi:
– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara,
– Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,
Tersangka pemberi suap:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
– Edy Yulianto (EY), Staf Wajib Pajak PT Wanatiara Persada
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1/2026) malam.
Perkara dugaan suap pajak naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya.
Kronologi Kasus, Pejabat Pajak Tawarkan Pengurangan Pajak
Perkara ini berawal dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). Perusahaan ini menerima tagihan pada September 2025 untuk tahun pajak 2023 sebesar Rp75 miliar.
Karena perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta Utara, maka pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan bayar pajak.
“Karena kantornya berada di wilayah KPP Madya Jakarta Utara, maka dilakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan bayar,” ujar Asep.
Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya potensi kekurangan bayar PBB PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar 75 miliar,” papar Asep Guntur Rahayu.
“Jadi setelah dihitung ya oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kurang membayar 75 miliar,” imbuhnya.
Namun, perusahaan mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara tersebut.
Pejabat Pajak Tawari Pangkas Tagihan dari Rp75 Miliar Bisa All In Rp 23 Miliar
Dalam proses sanggahan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga menawarkan pengurangan pajak melalui paket “All in” sebesar Rp23 miliar.
Dari uang sebesar Rp23 miliar, yang Rp 15 miliar digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak PT WP.
Dan yang sebesar Rp 8 miliar dipakai sebagai fee untuk dibagikan kepada sejumlah oknum pejabat pajak yang bisa mengakali tagihan dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar.
“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar,” ujar Asep.
“‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” imbuhnya.
All in Rp23 Miliar Ditawar Rp15 Miliar, Rp 4 Miliar Buat Oknum
Asep menjelaskan PT Wanatiara Persada keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin. Mereka hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Akhirnya terjadi kesepakatan pada Desember 2025. Berbekal janji suap Rp 4 miliar untuk pejabat pajak, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar.
“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar,” kata Asep.
Pembayaran Suap Via “Perantara” Konsultan Pajak Agar Tak Terlacak
Sementara itu, pembayaran fee Rp4 miliar dilakukan PT Wanatiara Persada melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.
Setelah itu, PT NBK melakukan penarikan dana pada Desember 2025 yang sebelumnya telah diberikan oleh PT Wanatiara Persada untuk membayarkan fee Rp4 miliar yang diminta oleh Agus.
“Dana fee tersebut kemudian dicairkan dan ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura,” jelasnya.
Dari kronologi perkara ini, terbukti Kantor Pajak Jakarta Utara memangkas tagihan pajak sebesar Rp75 miliar jadi hanya Rp15,7 miliar.
Negara Dirugikan Rp 59,3 Miliar
Dari pemangkasan tagihan pajak dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar yang dilakukan pejabat kantor Pajak Jakarta Utara, negara dirugikan sebesar Rp 59,3 miliar.
“Dari temuan Rp75 miliar itu kemudian diturunkan menjadi Rp23 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.
KPK Amankan Uang Rp6,38 Miliar
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut.
“Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar,” ungkap Asep.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.
Dijerat Pasal UU Tindak Pidana Korupsi
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan pejabat penerima suap, DWB, AGS, dan ASB dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***


