Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Majelis menilai dakwaan Jaksa sudah sah secara hukum, karenanya pemeriksaan akan tetap dilanjutkan
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.
Peran Para Terdakwa Akan Dibuka di Pengadilan
Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
Misalnya, terkait dengan unsur memperkaya diri dan total kerugian negara yang ada dalam kasus ini.
Lebih lanjut, rincian peran antar terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan dengan pengguna anggaran, merupakan materi pokok perkara.
Begitu juga dengan tuduhan adanya konflik kepentingan dalam hubungan investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook.
“Terkait kepemilikan saham, merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan,” ujar Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum.
Nadiem Dituduh Dapat Rp 809 Miliar
Dalam surat dakwaan, Nadiem dituduh memperkaya diri senilai Rp 809 miliar.
Ia bersama tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama dinilai telah membuat negara rugi hingga Rp 2,1 triliun.
Menurut hakim dua unsur ini perlu diperdalam dan dibuktikan dalam sidang dengan memeriksa alat bukti, serta mendengarkan keterangan saksi.
Sementara, hakim menilai dakwaan JPU telah cermat, lengkap, dan jelas sesuai aturan yang ada sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk sidang pembuktian.
Nadiem Kecewa
Atas putusan hakim, Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa. Meski begitu ia mengaku tetap menghormati putusan hakim.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (12/11).
Nadiem berterima kasih kepada hakim meskipun putusan tersebut bukan yang diharapkannya.
Dalam kesempatan itu, dia turut bersyukur lantaran Google sudah buka suara mengenai pengadaan Chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.
“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” tutur Nadiem.
“Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang,” pungkasnya.
Dakwaan Chromebook
Nadiem sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Kemudian Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada Senin (5/1/2026), Nadiem menjalani dua agenda sidang secara berurutan, pembacaan dakwaan dan membacakan eksepsi. ****


