Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka. Politisi Partai Gerindra ini terjerat kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.

Bupati Pati Sudewo ditangkap KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, pada Senin (19/1/2026). Dari penangkapan tersebut KPK mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Jika ingin bekerja sebagai perangkat desa sejumlah calon wajib ‘nyogok’ uang ke kepala desa. Hasil dari memeras calon pegawai desa itu oleh kepala desa yang punya wewenang menerima pegawai desa kemudian disetor ke Bupati Pati Sudewo.

Akibat perbuatan yang tak adil itu, Bupati Sudewo harus mendekam di sel tahanan. Usai pemeriksaan, penyidik KPK memasang baju tahanan warna oranye dan menggiring Sudewo ke rumah tahanan KPK.

Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu atas pengakuan sejumlah saksi dan barang bukti uang, KPK kemudian menaikkan status penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan. KPK kemudian menetapkan Bupati Sudewo dan tiga kepala desa jadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” sambungnya.

Dalam operasi tangkap tangan itu, tim penindakan KPK mengamankan uang senilai Rp 2,6 miliar. Uang miliaran rupiah itu diamankan tim KPK dari para kepala desa di bawah penguasaan Sudewo.

Mereka yang menyandang status tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Sudewo Juga Dijerat Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Bupati Pati Sudewo ternyata memang “pemain”. Tak hanya korupsi memeras calon pegawai desa. Sudewo juga terseret kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sudewo diduga menerima suap dari proyek itu.

Maka selain kasus pemerasan pegawai dewa, Sudewo juga dijerat KPK dengan kasus korupsi jalur KA. KPK memastikan telah menaikkan status penyelidikan kasus korupsi jalur KA menjadi penyidikan. Lagi-lagi Sudewo jadi tersangka.

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, jadi sekaligus,” Asep Guntur Rahayu.

Peningkatan penyidikan ini dilakukan setelah KPK sempat memeriksa Sudewo sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub. Sudewo pernah diperikaa penyidik KPK, pada Senin 22 September 2025.

KPK sendiri pernah menyita uang senilai Rp 3 miliar dari Sudewo. Penyitaan itu terungkap dalam persidangan perkara suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023 dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Bahkan, jaksa turut menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan menunjukkan barang bukti foto uang tunai rupiah, serta valuta asing yang disita dari rumahnya. Sudewo saat itu mengklaim uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

Sudewo kini terjerat dua kasus hukum yang berbeda. Hal itu diketahui setelah KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. ***

 

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com