Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan orang kepercayaan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendesak Kejaksaan Agung berani menghadirkan dan memeriksa Jokowi di Pengadilan. Jokowi dinilai Ahok ikut andil dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya periode 2018-2023.
Hal ini dilontarkan Ahok saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Ahok menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada periode 2018 hingga 2023
Ahok adalah mantan sahabat dekat dan orang kepercayaan Jokowi. Saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi menjadikan wakil gubernurnya. Dan ketika Jokowi memimpin Indonesia menjadi Presiden, Jokowi memberikan posisi Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024.
Padahal pengangkatan Ahok kala itu sempat menuai kontroversi karena ia baru saja keluar dari penjara. Namun Jokowi sangat mempercayainya.
Ahok Klaim Dua Direktur Pertamina Loyal Padanya, Tapi…
Awalnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyinggung keterangan Ahok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dua nama mantan direksi Pertamina, yakni Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional 2021-2022 Joko Priyono dan Dirut PT Pertamina Patra 2020-2021 Mas’ud Khamid.
Jaksa menanyakan alasan pencopotan kedua direktur tersebut.
“Nah, ini ada persoalan ga dengan dua orang ini sehingga kemudian ini disebut sebut sebagai mantan yang sudah dicopot? Ada masalah ga?,” tanya jaksa kepada Ahok dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dari sinilah Ahok melontarkan pernyataan keras mendesak Jokowi diperiksa.
Ahok menjawab bahwa kedua nama tersebut adalah sosok petinggi dengan kualitas terbaik di PT Pertamina. Ia menilai keduanya bekerja dengan baik saat memimpin anak perusahaan Pertamina dan bersedia menjalankan arahan darinya.
“Bagi saya, dua Saudara ini adalah Dirut yang terhebat yang Pertamina punya, untuk mau perbaiki produksi kilang termasuk perbaiki Patra Niaga. Makanya saya sangat senang dengan mereka, semua yang saya arahkan, dia kerjakan,” ucap Ahok.
Akan tetapi dua orang yang mau menjalankan kebijakan Ahok itu justru menjadi sasaran pencopotan dari perusahaan pelat merah tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Ketika dia dicopot, saya pun mau nangis saya telepon dia. Dia bilang gini, ‘Pak sudahlah, saya di Jogja saja kerja las saja Pak,” dia bilang,” tambahnya.
Lebih jauh Ahok melanjutkan, Ma’sud adalah sosok yang bersih karena terkenal tak mau meneken kesepakatan atau keputusan apa pun yang terindikasi ada penyimpangan. Sedangkan Joko, kata dia, adalah orang dengan kemampuan terbaik di bidang kilang.
Ahok Sedih Dua Direktur Kepercayaannya Dicopot
Ahok pun menyoroti keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencopot kedua petinggi Pertamina itu.
“Saya pikir BUMN ini keterlaluan gitu loh mencopot orang yang bukan meritokrasi. Kenapa orang yang mau melakukan apa yang saya ingin lakukan dicopot?”
Ahok Minta Jokowi Diperiksa
Makanya Ahok mengaku mengaku heran atas pencopotan dua pejabat tersebut yang disebut ahli di bidangnya. Karena itu, ia mendesak jaksa untuk memeriksa Presiden ke-7 Jokowi dan jajaran pejabat BUMN yang saat itu diduga mengetahui alasan pencopotan tersebut.
“Makanya saya selalu bilang sama Pak Jaksa kenapa saya mau lapor pada jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” ujar Ahok.
Pernyataan itu disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji langsung meminta pengunjung menjaga ketertiban.
“Tolong tolong pengunjung, bisa tertib pengunjung, pengunjung. Ini persidangan ya, ini bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tolong,” ucap hakim Fajar.
Ahok Jadi Saksi Kasus Anak Riza Chalid
Dalam persidangan kali ini, Ahok memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, beserta terdakwa lainnya. Selain itu, ia juga dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Riva Siahaan dan rekan-rekannya.
Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp 285 Triliun
Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.
Jaksa penuntut umum mendakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza merugikan negara sebanyak US$ 9.860.514 dan Rp 2.906.493.622.901 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Korupsi tersebut diduga dilakukan melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak.
Jaksa, dalam surat dakwaan, menyatakan Kerry hanya menjalankan proses formalitas dalam pengadaan sewa kapal. Kapal yang disewa dituding tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas.
Pada sewa terminal, Kerry diduga mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Tangki Merak.
Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia dan anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui Gading, mendesak Pertamina menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak agar terminal itu dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid.
“Padahal kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui Penunjukan Langsung,” tulis jaksa dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam kasus korupsi Pertamina ini, total kerugian negara dinilai mencapai Rp 285,18 triliun. Angka itu mencakup US$ 2,73 miliar atau Rp 45 triliun (kurs Rp 16.500) dan Rp 25,43 triliun atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain itu, terdapat kerugian Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.
Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ****


