Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Kodim 0501/Jakarta Pusat akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman berat terhadap ulah anggotanya Serda Heri Purnomo. Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu itu ditahan selama 21 hari lantaran mengintimidasi Suderajat (49) pedagang es gabus dengan tuduhan dagangannya mengandung bahan spons. Belakangan tuduhan itu tak terbukti.
Video tindakan Serda Heri mengintimidasi pedagang es gabus sempat viral di sosial media dan mendapat kecaman publik.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, S.E., M.I.Pol., M.Han. melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Lebih lanjut Ahmad menegaskan penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
Selain dijatuhi hukuman berat berupa penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
“Menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit dengan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Langkah ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan,” tutur Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman.
Dia menyebutkan langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika.
Ahmad Alam menegaskan setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Dia memastikan hal itu sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas. Kodim 0501/JP juga mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Kapolres Jakpus Janji Bina Anggotanya
Sementara Bhabinkamtibmas Polres Jakarta Pusat Aiptu Ikhwan Mulyadi hingga hari ini belum mendapat sanksi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Renold Hutagalung hanya mengatakan akan membina kembali anggota Bhabinkamtibmas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas.
“Tentunya, setiap temuan di kewilayahan agar dapat berkoordinasi dengan fungsi yang berkompeten terlebih dahulu, sehingga dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang tepat dan benar,” ujar Kapolres, Rabu (28/1/2026).
Menurut Kapolres, peran Bhabinkamtibmas di suatu wilayah memang diperlukan karena mereka secara langsung bersinggungan dengan masyarakat sekitar.
Untuk meminimalkan kejadian, seperti kasus es gabus, pihaknya selalu memberikan pembinaan terhadap anggota, terutama terkait dinamika dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pasti dan harus (ada pembinaan khusus) terkait perkembangan dinamika situasi kamtibmas dan pemeliharaannya,” ujar Kapolres.
Pada dasarnya, kasus es gabus itu terjadi semata-mata karena dua aparat, yaitu Bhabinkamtibmas dan Babinsa ingin menjaga masyarakat. Namun, mereka terlalu terburu-buru, dan tidak berkoordinasi dengan pihak yang lebih kompeten sehingga timbul kesalahpahaman.
“Sesungguhnya, niat Bhabinkamtibmas dan Babinsa itu untuk menjaga masyarakat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau membahayakan kesehatan, bahkan terkesan overprotective untuk masyarakat,” tutur Kapolres.
Penjual es kue jadul, Suderajat, viral setelah dicurigai menjual es hunkue berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Belakangan, hasil labfor menyatakan bahwa es kue yang dijual oleh Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bhabinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Mereka menegaskan ke depan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat. ***


