Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Pakar hukum narkotika Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar memberikan masukan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Narkotika yang kini tengah digodok pemerintah. Menurutnya UU Narkotika ke depan harus berlandaskan Rehabilitasi Justice System. Konsep UU Narkotika harus berbeda dengan hukum pidana umum.

“Dalam penghukumannya harus mendasarkan pada kesepakatan konvensi Internasional. Dan hal tersebut pernah diatur dalam UU Narkotika lama yakni UU Nomor 8 tahun 1976, dimana penyalahguna tidak boleh dihukum penjara, namun ia harus dihukum rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungannya dari kecanduan narkotika,” ujar Anang Iskandar dalam wawancara dengan EDITOR.ID dan HARIANKAMI.Com di sebuah Mall di kawasan Jakarta Selatan, Senin (17/3/2026).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 adalah UU pengesahan ratifikasi Single Convention on Narcotic Drugs 1961 (Konvensi Tunggal Narkotika 1961) beserta Protokol yang mengubahnya. UU ini menjadi dasar hukum internasional Indonesia dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika serta membatasi penggunaannya hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan dan kesehatan.

Anang berharap konsep Rehabilitasi Justice System ini sudah harus diterapkan dari hilir. Artinya dari penyidikan kepolisian, penuntutan hingga putusan vonis hakim harus sinkron dan terpadu. “Tidak boleh ada mindset pidana konvensional, masih memperlakukan perkara penyalahguna narkotika dengan penyelesaian atau penghukuman dengan cara pidana konvensional,” papar Anang.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional 2012-2015 ini, antara hukuman narkotika dengan hukum pidana konvensional sangat berbeda jauh.

“Salah satu contohnya dalam konvensi internasional tentang narkotika yang telah diterapkan oleh semua negara di dunia, tidak ada dalam kasus narkotika hukuman pidana mati, logikanya orang jual obat kok dihukum mati. Hukuman mati itu berlaku untuk kejahatan kemanusiaan,” kata Anang.

“Kalau pelaku kejahatan narkotika itu dihukum mati maka akan memutus mata rantai peredaran narkotika. Karena, dia yang mengetahui jaringan kejahatan narkotika baik dari oknum aparat maupun sindikat narkotika, informasi dari pelaku sangat dibutuhkan aparat dalam mengungkap kejahatan narkotika,” katanya.

Oleh sebab itu Anang meminta dalam UU Narkotika yang sedang direvisi agar ditiadakan hukuman mati. Anang menyarankan agar jenis hukuman dalam UU Narkotika ada dua yakni hukuman rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Dan bagi pengedar atau bandar hukuman pidana penjara yang bisa memberikan efek jera.

Menurut Anang rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana (justice system) bagi pelaku narkotika di Indonesia harus difokuskan pada penyembuhan pecandu dan korban penyalahgunaan melalui pendekatan restorative justice.

“Rehabilitasi diutamakan daripada penjara untuk memulihkan pengguna, dengan tahapan medis, sosial, dan bina lanjut,” katanya.

“Kepemilikan narkotika bagi pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, dan penyalahguna dipakai untuk diri sendiri, bukan bandar atau pengedar,” imbuhnya.

Konsep Penyalahgunaan Narkotika dan Kebijakan Rehabilitasi

Anang menjelaskan tentang konsep dasar dari penyalahgunaan narkotika. Anang menyatakan dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) telah secara tegas mengatur bahwa arti dari penyalah guna narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

“Penyalah guna narkotika sendiri dibedakan menjadi penyalah guna bagi diri sendiri, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika yang tidak lapor. Penyalah guna bagi diri sendiri adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dikonsumsi sendiri tidak untuk dijual sesuai ketentuan Pasal 127 UU Narkotika,” paparnya.

Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 54 UU Narkotika.

Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Narkotika, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, rehabilitasi tersebut bukan merupakan bentuk dari adanya pendekatan restorative justice.

“Rehabilitasi konsepnya masih sangat berbeda dengan aturan pemidanaan umum, namun penegak hukum masih salah kaprah menempatkan kasus narkotika dengan landasan pemidanaan umum” ujar Anang menjelaskan.

Pasal 103 UU Narkotika, lanjut Anang, membuka ruang bagi hakim untuk memutus atau menetapkan untuk memerintahkan menjalani rehabilitasi. “Jadi hakim tidak bisa memutus hukuman penjara bagi penyalahguna, mereka harus direhabilitasi dan disembuhkan,” kata Anang.

Rehabilitasi bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Lebih lanjut Anang menyatakan hukuman kepada penyalahguna narkotika dijalani dengan rehabilitasi. Dimana masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Inilah yang membuat rehabilitasi sejatinya merupakan bagian dari pemidanaan narkotika yang berbeda dengan pemidanaan konvensional.

“Kita memang masih menganut asas double track system, dimana ada tindakan pidana dan ada rehabilitasi” ungkapnya.

Sejatinya rehabilitasi merupakan bentuk pemenuhan terhadap hak atas kesehatan bagi para penyalahguna narkotika. Secara filosofis, restorative justice dan rehabilitasi memang memiliki kesamaan dimana tujuannya adalah untuk memulihkan pelaku dan korban untuk tidak hanya sembuh, tetapi juga kembali ke masyarakat dan tidak menggunakan narkotika lagi.

Oleh karenanya, restorative justice bagi pelaku penyalahgunaan narkotika akan lebih ditekankan pada aspek filosofisnya melalui upaya rehabilitasi sebagai kewajiban negara untuk mengembalikan kondisi pelaku yang juga merupakan korban atas tindakannya sendiri. ***

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com