JAKARTA, MONITORNUSANTARA.COM, – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, merespons wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Herman mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar wacana tersebut mencuat.
“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami monitor perkembangan atas keputusan MK tersebut, dan tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” ujar Herman saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).
Wacana impeachment terhadap Gibran ini mencuat seiring putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti tamat SMA yang dilaporkan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Setelah putusan MK itu, pihak penggugat akan melakukan audiensi ke DPR dan MPR serta partai politik dalam membahas impeachment untuk Gibran.
Herman menyatakan Demokrat terbuka dalam menerima audiensi para penggugat ijazah Gibran. Dia menyebut Partai Demokrat siap menerima aspirasi dari tiap elemen masyarakat.
“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman.
Sebelumnya, para penggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 akan melakukan audiensi ke DPR, DPD, hingga MPR usai Mahkamah Konstitusi memutus gugatannya tak diterima. Denny Indrayana mengatakan pihaknya sedang menyusun surat untuk meminta waktu kepada lembaga legislatif tersebut.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Denny meminta agar lembaga legislatif tersebut dapat melakukan pemakzulan terhadap Gibran. Selain mengunjungi lembaga legislatif, dia juga akan mengunjungi partai-partai politik.
“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” katanya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun mengatakan alasan pihaknya untuk mengunjungi DPR. Dia mengatakan DPR adalah lembaga yang berhak melakukan pemakzulan.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” tutur Refly. (**)



