Ahli Kriminolog UI Bilang Brigadir J Dibunuh Bukan Karena Motif Pelecehan, Ada yang Lain?

Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Ahli kriminologi Muhammad Mustofa mengatakan kecil kemungkinan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dkk diduga dilatarbelakangi pelecehan yang diklaim istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ada motif lain yang hingga sekarang masih menjadi misteri kenapa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mereka bunuh dengan sadis.

Banyak spekulasi dan rekonstruksi yang berkembang di masyarakat soal motif dibalik pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Salah satu motif yang dispekulasikan publik, konon Brigadir Yoshua banyak mengenali rahasia keluarga tersebut. Sehingga ia perlu dihabisi.

Sementara itu di hadapan majelis Hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo, Ahli Kriminolog Mustofa menyampaikan bahwa motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dkk bukan karena pelecehan terhadap Putri. Namun ada motif lainnya yang belum bisa diungkap penyidik.

Hal ini dibeberkan Mustofa saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo c.s di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Ahli Kriminologi Universitas Indonesia ini mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena pelecehan itu hanya klaim sepihak dari Putri Candrawathi untuk membangun narasi bahwa mendiang Brigadir J punya kesalahan sehingga dieksekusi mati.

Mustofa mengatakan dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir J.

“Tadi saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?” tanya jaksa dalam sidang.

“Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo),” kata Mustofa.

“Kalau dari waktu?” tanya jaksa lagi.

“Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup,” jelas Mustofa.

Mustofa menyatakan peristiwa di Magelang tidak bisa dijadikan motif. Dia menilai di Magelang memang ada peristiwa yang menjadi pemicu pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun apa peristiwa itu masih belum terang.

“Jadi artiannya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?” tanya jaksa lagi.

Peristiwa di Magelang belum terang duduk masalahnya hingga Brigadir J dibunuh. Mustofa juga simpulkan peristiwa tewasnya Brigadir J tidak memiliki alat bukti yang pasti.

“Logikanya karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari Nyonya FS. Dari waktu juga terlalu jauh,” kata Mustofa di ruang sidang.

Menurut Mustofa, seharusnya Ferdy Sambo yang kala itu merupakan perwira tinggi Polri seharusnya ragu atas klaim sepihak Putri ihwal dugaan pemerkosaan.

Sebab, Ferdy Sambo mengetahui untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana membutuhkan dua alat bukti.

“Satu barang bukti tidak cukup dan harus disertai visum. Namun, Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau meminta istrinya melakukan visum agar saat melapor ke polisi alat buktinya tercukupi,” kata Mustofa.

Karena itu, kata dia, dugaan pemerkosaan itu tak memenuhi unsur tindak pidana.

“Tidak bisa, tidak bisa. Tidak ada (bukti),” kata Mustofa.

Dia mengatakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diduga terindikasi karena kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo ihwal peristiwa yang disebut-sebut sebagai pelecehan di Magelang.

Namun, peristiwa di Magelang pun tak memiliki bukti, sehingga tidak bisa menjadi motif utama.

“Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas,” kata Mustofa.

“Artinya tidak ada alat bukti yang arah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?” ucap jaksa menegaskan.

Mustofa bersaksi untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Aktivis Perempuan Tak Percaya Putri Diperkosa

Hal senada disampaikan aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ratna Batara Munti. Ia mengatakan sejak awal ia tidak percaya adanya pelecehan seksual.

Putri Candrawathi tidak bisa diposisikan seperti korban kekerasan seksual lainnya yang selama ini ia dampingi.

Menurut Ratna, fakta-fakta di persidangan ini menunjukkan bahwa Putri Candrawathi bukanlah seorang korban yang tidak berdaya.

Sebaliknya, Sejumlah fakta menunjukkan Putri Candrawathi aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer menunjukkan bukti foto detail gelang tangan Putri Candrawathi, yang dipakainya saat menjanjikan uang satu miliar rupiah kepadanya serta memberikan telepon seluler.

Serta, tertangkap pula visual kaki Ferdy Sambo dalam momen itu.

Ferdy Sambo cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terancam hukuman mati. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: