EDITOR.ID, Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI hari ini Selasa (3/3/2020) memanggil dan memeriksa Drs. M. Yusuf Wibisono, Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan.
Pemanggilan Jusuf Wibisono ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus PT Asuransi Jiwasraya Tbk. Pemanggilan Jusuf ini sudah yang kedua kalinya.
Akuntan senior Pricewaterhouse Cooper (PwC) itu sebelumnya 30 Januari 2020 juga sudah diperiksa tim penyidik Kejagung bersama akuntan publik Angelique Dewi Daryanto juga dari kantor PwC.
PwC Indonesia atau juga dikenal Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan diketahui mengaudit laporan keuangan Jiwasraya pada 2016. Sementara itu, M. Jusuf Wibisana dan Angelique Dewi Daryanto diketahui merupakan partner di PwC Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut pemeriksaan terhadap akuntan publik difokuskan pada hasil audit keuangan Asuransi Jiwasraya.
“Kalo dari PWC kan dari hasil auditnya. Terus kalau asuransi (Jiwasraya) ini seputar mengenai tentang pertanggung jawaban keuangan dari sisi akuntansi nya. Kegiatannya itu,” kata Febrie di lobi gedung Bundar Januari silam saat memeriksa Jusuf.
Semuanya berstatus sebagai saksi tidak ada yang yang menjadi tersangka. Penyidik tengah mendalami alat bukti keterkaitan dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya dari sejumlah saksi tersebut.
Selain Jusuf Wibisana, Penyidik Kejagung juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dan satu orang petugas bank.
Pemeriksaan kali ini untuk dimintai data rekening dari bank yang bekerja sama dalam transaksi jual beli saham yang diduga terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero). (PT. AJS) .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono membeberkan identitas 21 orang saksi serta asal institusi jasa keuangan yang bersangkutan antara lain :
- Ghea Laras Prisna (Karyawan PT. Harvest Time) ;
- Goklas Alphon T (Karyawan PT. Bursa Efek Indonesia/PT. BEI) ;
- Glen Riyanto (Instutional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas) ;
- Murdito, SE. (Karyawan Bank Jateng) ;
- Ferry Budiman Tanja Tan (Dirut Ciptadana Sekuritas Asia) ;
- Drs. M. Yusuf Wibosono (Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan) ;
- Rosita (Agen PT. Etrading Indonesia) ;
- Adi Pratomo Aryanto, SE. (Kadiv Penilaian Perusahaan I PT. BEI) ;
- Endra Febri Styawan (Kanit Pemeriksaan Transaksi PT. BEI) ;
- Irvan Susandy (Kadiv Operasional Perdagangan PT. BEI) ;
- Dwi Bambang Wicaksono (eks Kabag Bancassurance Divisi Wealth Management PT. Bank BRI) ;
- Marsangap P. Tamba (Direktur PT. Danareksa Investment Management) ;
- Dadan Kuswardi (Pemeriksa Aktuari pada Kemenkeu RI)
- Irsanto Aditian Soeraputra (Direktur PT. Corfina Capiltal) ;
- Imran Muntaz (broker)
- Arisandhi Indro Dwisatio (broker)
- Luthfi Putra Firdandhi (antar berkas Tersangka Syahmirwan)
- Soehartanto ( Direktur PT. GAP Capital 2016-sekarang) ;
- Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Management) ;
- Gempur E Widiansyah (Wealth Managemnet Division Head KEB Hana Bank Juli 2019 – sekarang)
- Agus Subekti (PT. Pupuk Kaltim)
“Sedangkan pejabat dari bank yang diminta data rekening bank yang terkait perkara di PT. AJS sebanyak 1 (satu) orang Diah Puspitaningrum (PT. Bank China Construction Indonesia) menyusul pejabat dari bank yang sama pada pemeriksaan tanggal 26 Februari 2020 atas nama Agus Setiawan Tjahjadi,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/3/2020).
Dengan demikian, sampai dengan hari ini Selasa (3/3), petugas atau pejabat bank yang diminta data rekening bank sebanyak 31 orang dari 25 bank swasta maupun bank negeri.
Sementara itu, dari 21 (duapuluh satu) orang saksi yang diperiksa pada hari ini, kebanyakan merupakan pemeriksaan tambahan dan atau lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi antara lain :
a. 4 (empat) orang saksi pejabat dari Bursa Saham Indonesia (BEI) ;
b. 2 (dua) orang saksi dari perusahaan yang melantai di bursa saham ;
c. 5 (lima) orang saksi dari perusahaan management investasi ;
d. 3 (tiga) orang saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham ;
e. 1 (satu) orang saksi akuntan publick
f. 1 (satu) orang saksi dari Kemenkeu RI
g. 5 (lima) orang saksi broker
Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung. Hari memastika Kejagung akan memeriksa semua pihak terkait dalam perkara ini.
Pemeriksaan masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
“Pada hari ini Tim Penyidik telah menerima pemberitahuan dari kantor pusat PT. Pegadaian (persero) tentang taksiran nilai perhiasan yang disita sebesar Rp 250.650.000,” tutup Hari.
Penyidik pada Jampidsus mendalami informasi dan dugaan keterlibatan sejumlah Konsultan Akuntan Publik dalam kasus korupsi Jiwasraya ini. Namun belum ada tersangka baru dalam kasus yang ditaksir telah merugikan Negara mencapai Rp 13,7 triliun itu.
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus Jiwasraya sudah menetapkan lima tersangka. Tiga dari Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo danmantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat. Para tersangka ditahan. (tim)