Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Kusumaatmadja, Lantai 14 Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
Albertina dikenal luas sebagai hakim yang lurus dan tegas. Ia banyak memperberat hukuman para koruptor. Kini kasus besar menantang Albertina Ho untuk mendapatkan penetapan hukuman yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, Albertina Ho adalah Wakil Ketua PT Banten. Alberta juga pernah menjadi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Setelah resmi dilantik Ketua MA Sunarto sebagai Ketua Pengarilan Tinggi Kalimatan Timur (Kaltim) pada 3 Februari 2026, Albertina kini resmi memimpin para pengadil di PT Kaltim. Kehadiran Albertina menjadi sinyal peringatan keras bagi pelaku kasus besar di Kaltim.
Sosok yang dikenal sebagai Srikandi Hukum ini langsung membawa tren positif penegakan hukum melalui putusan-putusan yang memperberat hukuman para koruptor.
Hanya sesaat setelah prosesi pelantikan, Albertina Ho memperberat hukuman hakim nonaktif Djuyamto 11 tahun menjadi 12 tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara dan vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO).
Bukan sekadar pidana badan, Albertina juga menjatuhkan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp 9,2 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,00 subsider penjara selama 140 hari,” bunyi amar putusan, dikutip SURYA.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, Selasa (3/2/2026).
Tak berhenti di situ, ia juga menaikkan vonis mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Kasus apalagi yang menanti ketegasan Albertina Ho?
Kasus Korupsi di Kalimantan Timur
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Timur.
Selain persoalan tambang ilegal dan reklamasi pascatambang, sorotan utama kini tertuju pada kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim baru-baru ini, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin beserta rombongan menilai bahwa sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani di Kalimatan Timur tergolong dalam kategori kasus besar.
Kini, publik menunggu gebrakan selanjutnya dari Albertina Ho.
Apakah para koruptor di Kaltim akan menerima nasib yang sama seperti hakim Djuyamto? Yang jelas, kehadiran sang Srikandi Hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi mereka.
Sosok Albertina Ho dan Rekam Jejaknya
Albertina Ho dikenal sebagai sosok hakim yang tegas dan berintegritas tinggi. Namanya mulai mencuri perhatian publik saat menangani berbagai kasus besar di Indonesia.
Hakim kelahiran Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960 itu menyelesaikan kuliahnya di FH UGM pada 1985. Adapun S2 didapat dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 2004.
Albertina mulai berkarir sebagai hakim saat menjadi calon hakim di PN Yogyakarta pada 1986 Selanjutnya, dia bertugas di PN Slawi, PN Temanggung, dan Cilacap. Pada 2005, kariernya semakin menanjak saat sosoknya dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Setelah itu ia menjadi hakim PN Jaksel.
Dan di PN Jaksel itu, publik mulai mengenal Albertina saat menjadi hakim PN Jaksel. Saat itu ia mengadili Gayus Tambunan dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Pada 2016, ia menjadi hakim tinggi. Pada 2019, ia menjadi Wakil Ketua PT Kupang hingga akhirnya terpilih menjadi Anggota Dewas KPK pada 20 Desember 2019 hingga 2024.
Latar Belakang Pendidikan
Sarjana Hukum (S1): Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
Magister Hukum (S2): Meraih gelar magister dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Perjalanan Karier
Kariernya dimulai dari bawah sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tahun 1986.
Setelah itu, ia melanglang buana bertugas di berbagai daerah:
1. Hakim PN Slawi, Temanggung, dan Cilacap (1990–2005): Mengasah pengalaman selama 15 tahun di berbagai pengadilan daerah.
2. Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial (2005): Kariernya melesat hingga ke tingkat pusat di Mahkamah Agung.
3. Hakim PN Jakarta Selatan (2008–2011): Di sinilah nama Albertina Ho mulai populer karena menangani berbagai perkara besar yang menyita perhatian nasional.
Kepemimpinan dan Jabatan Senior
Setelah bertugas di Jakarta, Albertina Ho dipercaya mengemban jabatan kepemimpinan di berbagai wilayah:
1. Ketua PN Sungailiat (Bangka Belitung): Menjabat hingga tahun 2014.
2. Wakil Ketua PN Palembang: Periode 2014–2015.
3. Hakim PN Bekasi: Periode 2015–2016.
4. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan: Periode 2016–2019.
5. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang: Menjabat singkat pada akhir 2019 sebelum transisi karier berikutnya.
6. Menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK
Pada 20 Desember 2019, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi menunjuk Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Peran ini menegaskan kembali posisinya sebagai salah satu tokoh hukum yang paling disegani di tanah air. ***


