Anang Iskandar: Dr. H.M. Syarifuddin Sosok Yang Amanah Harus Didukung

Dr. H.M. Syarifuddin

MonitorNusantara.Com – “Saya optimis, melihat Ketua MA yang sekarang, cara pandangnya sejalan dengan buah pikir yang sebaik-nya dilakukan oleh bangsa ini,” ujar Komjen (p) Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga mantan dari Bareskrim Polri.

Anang Iskandar memantau pernyataan dan track record Ketua Mahkamah Agung Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH., yang  amanah dan  punya tanggung jawab  besar bagi masa depan lembaga peradilan Indonesia. Dia berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Agung, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Catatan Anang

Adapun catatan Anang, yaitu Dr. Syarifuddin yang juga mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut adalah figur yang komitmen memegang teguh akan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Jabatan sebagai Ketua Kamar Pengawasan pernah di pegang, beliau berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.  Syarifuddin sendiri mulai meniti karier dengan menjadi hakim di PN Banda Aceh pada 1981. Kemudian ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.

Jenderal bintang tiga ini melihat Dr Syarifuddin kariernya menanjak menjadi Ketua PN Padang Pariaman, Sumatera Barat. Pada tahun 1999, ia pun kembali ke kampung halamannya dengan menjadi Ketua PN Baturaja.

Seling beberapa waktu, ia kembali dipromosikan menjadi hakim PN Jakarta Selatan Pada Tahun 2006, lanjut dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung. Dan tidak butuh lama ia dipromosikan kembali menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Awal Mulai Cemerlang Dalam Karier

SyarifuddinDalam Kariernya yang mulai moncer saat menjadi Kepala Badan Pengawas MA. Dimana saat Lembaganya bertugas memelototi para hakim nakal.

Setelah itu, Syarifuddin kembali lolos menuju Mahkamah Agung (MA) dengan menjadi hakim agung pada tanggal 11 Maret 2013. Secara perlahan akhirnya ia menduduki posisi Ketua Muda MA bidang Pengawasan, yang kemudian sejak 2016 ia terpilih menjadi Wakil Ketua MA pada bidang Yudisial.

Diluar karier hakim, saat ini Syafruddin  juga menjadi Ketua Ikatan Alumni UII Yogyakarta, menggantikan Mahfud MD. Pria kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan pada 17 Oktober 1954 itu menegaskan tekadnya untuk melanjutkan pembaruan peradilan dan percepatan pencapaian visi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

Anang Iskandar menyebut hakim yang bijak dapat kewenangan justice for health tersebut tanpa sarat dan mengesampingkan apapun tuntutan jaksa, bila terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, hakim wajib memutuskan atau menetapkan penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi.

“Beliau sosok hakim profesional yang bekerja dengan mengandalkan hati nurani,” ujar Anang Iskandar menyebut figur Ketua MA yang baru itu.  Peranan hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi untuk memutus sebuah perkara yang ditangani.

Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung tentang hal ini, Hakim di seluruh Indonesia juga paham, dalam memutus perkara.

“Bahwa hakim itu diberi kewajiban dan kewenangan Justice For Health,” ujar Anang mengutip  UU juga mewajibkan hakim untuk memperhatikan kewenangan Justice For Health agar penyalah guna dijatuhi sanksi rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah di pengadilan.

Anang yakin, figur Ketua MA ini merupakan  Hakim Agung yang berpendapat penyalah guna diberikan pemidanaan berupa rehabilitasi, bukan pemidanaan berupa penjara.  Putusan dari UU narkotikanya memberantas pengedar dan menjamin penyalah guna direhab.

Penanggulangan Masalah Narkotika

Politik Hukum NarkotikaUU narkotika dalam menanggulangi masalah narkotika, mewajibkan orang tua untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi penyalah guna atau pecandu.

Anang menyebut hakim yang bijak dapat kewenangan justice for health tersebut tanpa sarat dan mengesampingkan apapun tuntutan jaksa, bila terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, hakim wajib memutuskan atau menetapkan penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi.

Kewenangan justice for health tersebut tercantum pada pasal 103 yaitu kewenangan dapat menjatuhkan sanksi rehabilitasi.  Relevan dan menjadi kewajiban serta kewenangan hakim karena tujuan UU narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Penyalah guna narkotika secara victimologi adalah korban kejahatan narkotika dimana pelakunya adalah pengedar. Korban kejahatan ini dikriminalkan oleh UU narkotika berdasarkan pasal 127.

“Secara ilmu kesehatan, penyalah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika yang memerlukan penyembuhan melalui proses rehabilitasi,” ujar Anang .

Penyalah guna narkotika kalau tidak segera mendapatkan penyembuhan akan relap atau menjadi residivis, bahkan berdampak buruk dan dapat melakukan perbuatan kriminal diluar kontrol dirinya.

“Saya sedang berupaya membuat janji, untuk memberikan buku saya ini, kepada Dr Syarifuddin, Ketua MA periode  2020-2025,” ujar pria yang berpengalaman dalam bidang reserse ini sekarang menjadi penulis buku dan dosen ini kepada jurnalis MATRA, saat softlaunching buku Politik Hukum Narkotika. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: