Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto menolak keras gagasan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi mengenai hak rakyat untuk langsung memecat anggota legislatif pada 20 November 2025.
Gugatan tersebut diajukan empat mahasiswa terhadap Undang-Undang MD3 yang memungkinkan pemecatan anggota DPR hanya melalui usulan partai politik.
Menurut Darmadi kepentingan masyarakat terhadap wakil rakyat yang dipilih sangat beragam sehingga tidak mungkin diseragamkan dalam mekanisme pemecatan langsung.
Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak.
Darmadi menilai pemberian hak pemecatan langsung kepada rakyat akan menciptakan kebingungan dalam proses pengambilan keputusan.
“Nah ini kan tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Bagaimana mengambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga”, ujarnya.
Darmadi bahkan memperingatkan potensi konflik horizontal di masyarakat jika mekanisme tersebut diterapkan.
“Ya nanti rakyat ini memecat rakyat ini mempertahankan. Jadi terjadi keributan juga begitu ya,” lanjutnya.
Ia menyebutkan sistem saat ini sudah cukup ideal karena rakyat dapat mengevaluasi kinerja wakilnya melalui pemilu berikutnya dengan cara tidak mencoblos kembali.
Kalau memang dia tidak bekerja secara performa secara bagus tentu nanti bisa saja dia tidak dipilih lagi.
Para penggugat yang terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis Rizki Maulana Syafei Faisal Nasirul Haq serta Muhammad Adnan dan Tsalis Khoirul Fatna meminta penafsiran ulang Pasal 239 Ayat 2 huruf d Undang-Undang MD3.
Mereka ingin pemecatan anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan atau konstituen di daerah pemilihan masing-masing. (**)


