Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Mulai tahun anggaran 2026, pemerintah mengambil langkah besar dengan merombak total sistem pembayaran dana pensiun ASN. Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tak lagi mendapat uang pensiun yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Uang pensiun ASN kini dibayar melalui skema fully funded, yakni iuran atau potongan gaji yang dikelola PT Taspen dan nantinya ketika pensiun dibayarkan.
Tapi PNS jangan panik dulu. Kebijakan ini hanya akan diberlakukan pada PNS rekrutmen untuk tahun 2025 sampai 2026 ke depan. Untuk PNS 2025 ke belakang masih aman.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan peralihan dari skema lama Pay as You Go ke sistem baru yang disebut Fully Funded. Keputusan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan reformasi besar yang akan menentukan keberlanjutan keuangan negara dalam jangka panjang.
Selama puluhan tahun uang triliunan rupiah APBN Indonesia hanya dihabiskan untuk membayar uang pensiunan PNS. Hal ini dirasakan tidak memberikan keadilan dengan orang yang bekerja di swasta.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewo mengungkapkan karena selama ini APBN kita menggunakan sistem Pay as You Go, yaitu mekanisme di mana dana pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setiap tahun. Artinya, pajak yang dibayarkan masyarakat hari ini dipakai untuk membiayai pensiunan yang sudah tidak lagi bekerja.
“Sistem Pay as You Go (yang berlaku selama ini) membuat APBN kita tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dengan pajak rakyat yang bekerja hari ini.
Di tahun 2026, di mana rasio pensiunan terhadap pegawai aktif semakin tinggi, skema ini sudah tidak sustainable,” ungkap Purbaya Yudhi Sadewo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda belum lama ini.
Masalahnya, jumlah pensiunan terus bertambah, sementara jumlah pegawai aktif tidak tumbuh sebanding. Akibatnya, beban APBN membengkak hingga ratusan triliun rupiah per tahun dan berpotensi menjadi bom waktu fiskal.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai sistem lama sudah tidak berkelanjutan. Dalam skema Fully Funded, dana pensiun tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN.
Setiap PNS, sejak masih aktif bekerja, akan menyisihkan sebagian gajinya sebagai iuran pensiun. Pemerintah pun ikut menambahkan kontribusi sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul ini kemudian dikelola dan dikembangkan melalui investasi jangka panjang oleh PT Taspen.
Dengan mekanisme ini, uang pensiun yang diterima di masa tua bukan berasal dari pajak generasi berikutnya, melainkan dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana milik pegawai itu sendiri.
Negara tidak lagi “kaget” saat harus membayar pensiun besar di masa depan, karena kewajiban tersebut sudah disiapkan sejak awal.
Penerapan aturan ini dibedakan antara PNS baru dan PNS lama. Bagi ASN yang diangkat mulai 2025–2026 ke atas, skema Fully Funded berlaku penuh.
Gaji mereka akan dipotong untuk iuran pensiun, namun pemerintah juga menambahkan setoran ke rekening dana pensiun masing-masing pegawai.
Struktur gaji baru dengan sistem single salary dirancang agar potongan ini tidak menurunkan daya beli secara signifikan.
Sementara itu, bagi PNS yang sudah bekerja sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menerapkan masa transisi. Hak pensiun mereka tetap dijamin, namun pengelolaannya mulai dipisahkan dari belanja rutin APBN dan dialihkan ke skema investasi jangka panjang.
Dengan kata lain, tidak ada hak yang dihapus, tetapi cara pengelolaannya dibuat lebih sehat dan terukur.
Salah satu daya tarik terbesar dari sistem Fully Funded adalah potensi manfaat pensiun yang lebih besar dan fleksibel.
Jika sebelumnya pensiunan PNS menerima uang bulanan dengan nilai terbatas, skema baru memungkinkan pencairan dana dalam jumlah besar sekaligus (lump sum) di masa pensiun.
Opsi ini mirip dengan pesangon di perusahaan swasta atau BUMN. Selain itu, peserta juga tetap bisa memilih skema anuitas untuk menerima pembayaran bulanan sesuai kebutuhan.
Namun, perubahan besar ini juga menuntut pengelolaan yang sangat hati-hati. PT Taspen memegang peran sentral sebagai pengelola dana pensiun ASN.
Untuk mencegah risiko penyalahgunaan atau gagal kelola seperti yang pernah terjadi pada beberapa kasus investasi negara, pemerintah membentuk dewan pengawas independen dan membatasi instrumen investasi pada sektor berisiko rendah hingga menengah, seperti Surat Berharga Negara dan saham-saham unggulan.
Pada akhirnya, reformasi dana pensiun PNS 2026 adalah langkah berat namun tak terelakkan. Pemerintah memilih bersikap realistis demi menjaga kesehatan APBN dan memastikan hak pensiun tetap terbayar di masa depan.
Bagi para ASN, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa kesejahteraan hari tua kini semakin bergantung pada kedisiplinan iuran dan pemahaman finansial pribadi, bukan semata-mata mengandalkan negara. ****


