ASN Wajib Tahu Permenpan RB No. 1 Tahun 2023

MonitorNusantara.Com, Jakarta – Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023. Acara yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Sahid, Jakarta pada Jumat (27/1/2023) ini dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) Pusat dan Instansi Daerah.

Dikutip dari situs resmi BKN, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun. “Dalam Permenpan ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional,” ujarnya.

Dalam paparannya, Haryomo menyampaikan bahwa ada 7 mandat dalam PermenPANRB No. 1 tahun 2023 yang akan dirancang dalam Peraturan BKN ke depannya. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk penyederhanaan birokrasi. “Transformasi tata kelola jabatan fungsional dimulai dengan simplifikasi ruang lingkup tugas jabatan fungsional berbasis pada ekspektasi kinerja. Kita mengetahui sebelum diterapkannya PermenPANRB No. 1 tahun 2023, penilaian JF tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada Tim Penilai Angka Kredit. Ke depannya penilaian akan dilakukan oleh Atasan langsung agar menghindari bias dari para tim penilai,” ujar Haryomo.

Haryomo menambahkan, diharapkan dengan transformasi tata kelola jabatan fungsional ini maka birokrasi menjadi agile. “Simplifikasi jabatan fungsional memberikan keleluasaan bagi Pimpinan sehingga tidak lagi terbelenggu oleh butir-butir kegiatan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman yang ada dalam peraturan-peraturan sebelumnya,” pungkas Haryomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: