EDITOR.ID – Surabaya, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya telah memasuki masa penindakan sanksi.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berusaha untuk menjalankan peraturan dalam PSBB dengan berkeliling ke berbagai tempat, mulai dari fasilitas umum (fasum) hingga mall untuk melakukan penindakan, Jumat (1/5/2020).
Sejak Jumat pagi, personel Satpol PP, Linmas, dan TNI bergabung dengan personil kepolisian di Mapolrestabes Surabaya melakukan penindakan.
Mereka lantas dibagi menjadi enam tim, ada yang menyasar tempat pendidikan, perkantoran dan perdagangan, tempat keagamaan, sosial budaya, berbagai fasilitas umum (seperti JPO, pedestrian, ATM, dan juga rusun), serta tim yang diterjunkan di bidang transportasi dan mobilitas penduduk.
Pada Jumat siang, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengadakan sosialisasi serta melakukan penindakan tertulis kepada warung dan toko-toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya-Dharmawangsa-lalu berlanjut ke Jalan Embong Malang-Blauran-Praban.
Di sepanjang jalan tersebut toko-toko plakat dan piala yang masih buka diberi sosialisasi dan teguran tertulis. Bahkan, di Jalan Bubutan, pembeli emas yang mangkal di pedestrian yang masih buka diberikan sosialisasi hingga diminta tutup.
Selanjutnya, Kasatpol PP bersama Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menuju WTC. Di tempat tersebut, mereka berkomunikasi dengan pihak manajemen yang nantinya akan dilanjutkan kepada tenant-tenantnya.
Kemudian, Kasatpol dan Kadisperindag itu menuju mal Plaza Surabaya. Tenant-tenant yang masih buka diberi sosialisasi dan bahkan yang sudah tidak boleh langsung diminta untuk tutup.
Namun, sebagian besar di Plaza Surabaya itu sudah banyak yang tutup karena kesadarannya akan PSBB yang diberlakukan di Kota Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Kali ini dilakukan secara parallel, selain berupa sosialisasi, juga berupa teguran lisan dan juga teguran tertulis.
Hal itu dijadikan satu karena mengingat banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya ini.
“Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami. Apakah posisi mereka termasuk dalam pengecualian Perwali no 16 atau tidak, jadi di surat pemberitahuan kami itu ketika membacanya diharapkan bisa mengetahui posisinya, setelah mengetahui posisinya, lalu mereka sadar dan menutup sendiri dagangannya itu,” kata Irvan.
Ia memastikan bahwa sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap harinya. Sebab, ia sadar bahwa sosialisasi semacam itu tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi harus terus dilakukan hingga PSBB Surabaya benar-benar ditaati semua pihak.
“Nah, bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, sebenarnya pemkot sudah mengundang pihak pengelola mal.
Oleh karena itu, saat ini sebenarnya ingin memastikan apakah peraturan yang telah disosialisasikan itu sudah ditaati semuanya atau tidak.
“Ternyata memang ada yang sudah memahami dan ada pula yang tetap berusaha buka, sehingga kami turun sekarang untuk melihat langsung dan sosialisasi kembali sembari memberikan peringatan tertulis,” katanya.
Dari pantauan di mall Plaza Surabaya, memang yang masih banyak tenan buka adalah toko arloji, handphone dan juga perhiasan. Makanya, mereka diberi surat teguran tertulis.
“Kami berharap 14 hari PSBB Surabaya ini benar-benar dioptimalkan, sehingga tidak perlu diperpanjang kembali,” pungkasnya. (Tim)