Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Pemegang saham PT Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menjadi korban kedzoliman Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rumah pribadinya nyaris disita dan dilelang Satgas BLBI karena dianggap menerima dana BLBI. Padahal Bank Centris Internasional (BCI) yang dipimpinnya tak sepeserpun menerima dana tersebut.
“Maka tidak sepatutnya Andri harus menanggung beban BLBI yang dia sendiri tak pernah menerima, tidak sepatutnya Satgas BLBI menyita harta pribadinya karena tak jelas dasar hukumnya. Penegakan hukum harus fair, adil dan manusiawi. Jangan menggunakan pendekatan kekuasaan dan merasa sah,” ujar praktisi hukum Edi Winarto di Jakarta, Rabu (12/3/2025)
Dalam kasus Bank Centris muncul rekening misterius di Bank Indonesia (BI) yang mengatasnamakan Bank Centris.
Namun nama pemilik rekeningnya bukan PT Bank Centris Internasional (BCI) tapi PT Centris International Bank (CIB). Entah siapakah pemilik misteris rekening CIB di Bank Indonesia.
Yang pasti rekening CIB inilah yang menampung dana BLBI dan bukan rekening PT Bank Centris Internasional (BCI) yang didirikan Andri Tedjadharma.
Rekening Misterius Atas Nama Bank Centris di BI, Kok Bisa
Rekening misterius itu atas nama PT Centris International Bank (CIB) bernomor 523.551.000. Rekening ini tercatat di Bank Indonesia dan menampung aliran dana BLBI. Rekening itu masuk data audit BPPN.
Nah, Satgas BLBI menggunakan data rekening dari BPPN ini untuk menagih BLBI ke Bank Centris. BPPN menggunakan data audit aliran dana BLBI yang masuk ke rekening misterius bernomor 523.551.000.
Anehnya rekening misterius ini kemudian dijadikan data audit oleh BPK. Dan hasil audit BPK digunakan untuk menagih BLBI ke Bank Centris Internasional (BCI) yang tak pernah merasa punya rekening tersebut.
Karena rekening Bank Centris Internasional yang sah dan resmi adalah Nomor 523.551.0016 atas nama PT Bank Centris Internasional (BCI), dan jelas-jelas bukan PT Central International Bank (CIB).
Pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menegaskan rekening Bank Centris yang sah dan resmi dia daftarkan tidak pernah menerima Pembayaran BLBI dari Bank Indonesia (BI).
“Artinya Bank Centris tak pernah menerima sesen pun bantuan BLBI, kenapa harta kami disita, apa salah kami, tolong Satgas BLBI berlakulah adil dalam penanganan BLBI jangan main sita tapi tak ada landasan hukum yang kuat,” tegas Andri.
Menurut Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2024 terbukti jaminan dan berkas sudah di serahkan oleh BI kepada BPPN. Tetapi KPKNL menyatakan dalam dua kali surat nya bahwa KPKNL menerima penyerahan tagihan tanpa disertai barang jaminan.
“Ini berarti terjadi penggelapan jaminan seluas 452 ha milik PT VIP yang telah diserahkan kepada BI sebagai jaminan, maka BPPN cq Kemenkeu harus bertanggung jawab bukan cuma penggelapan jaminan tapi juga semua aset dan dokumen milik Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 seperti buku cek atas nama Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 di Bank Indonesia dan rekening koran periode 1997-1998,” tegas Andri.
“Dan juga bukti bukti pemindahan bukuan ke rekening bank centris internasional no 523.551.0016 atas hasil jual beli promes nasabah dengan jaminan akte 46,” tambahnya.
Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) menegaskan dirinya bukan obligor BLBI.
“Karena hanya dengan bukti rekening koran itu lah baru dapat menyatakan Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 berhutang atau tidak, dan rekening koran Bank Centris International Nomor 523.551.0016 tidak pernah terlihat dan ditunjukkan kepada kami sebagai pemilik nya,” katanya.
“Padahal BPPN merampas dan menguasai semua aset dan dokumen PT Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 tetapi tidak satu pun di jadikan barang bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
“Ini aneh, maka kejaksaan berupaya mendapatkan bukti dr BPK atas hasil audit Centris International Bank Nomor 523.551.000 untuk di jadikan bukti di pengadilan,” sambungnya.
“Ini sudah terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Hubungan BCI dengan Bank Indonesia hanya jual beli promes nasabah disertai jaminan. Bukan pinjaman maupun bantuan,” tegasnya.
Andri sedih melihat kedzoliman hukum dalam kasus BLBI. “Mereka membuat SK dan Paksa Bayar tanpa mengetahui dan memiliki dokumen proses pengadilan. Juga akte 46 dan 47 yang membuat aset Bank Centris International berupa promes nasabah sebesar Rp 492 miliar, dan jaminan tanah seluas 452 hektar dan tidak memperhitungkan pada jumlah tagihan kalau ada,” katanya.
“Dan ironisnya penyitaan aset yang dilakukan terhadap saya menggunakan salinan keputusan MA Nomor 1688 yang di terbitkan tanggal 2 Nopember 2022, dimana akte tersebut tidak terdaftar di MA. Tapi anehnya akte tersebut dipakai untuk menyita dan melelang semua harta pribadi dan keluarga saya,” tegas Andri.
Dan kesalahan administrasi lainnya yang tidak sinkron dengan apa yang terjadi. Misalnya likuidasi 2004 artinya semua sudah selesai. Tapi kenapa menagih pemegang saham juga nasabah pemilik promes. Padahal tidak tanda tangan MIRNA, MSAA dan APU.
Sebagaimana dikutip dari Tempo, terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh hakim majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang di perjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp 490.787.748.596,16 tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional (BCI) Nomor 523.551.0016. Melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan PT Centris International Bank (CIB) bernomor 523.551.000.
Dua Rekening, Praktek Bank Dalam Bank
Dengan adanya dua rekening atas nama bank yang sama itu, berarti telah terbukti terjadinya praktik bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia, seperti yang diakui oleh humas Bank Indonesia nama Erwin Riyanto yang menyatakan “hanya ada satu nomor rekening Centris International Bank (CIB) adalah Nomor 523.551.000”.
Sedangkan rekening Bank Centris Internasional yang asli adalah Nomor 523.551.0016.
Dengan demikian telah terbukti adanya dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, dan Treasury Bank Mega bernama Dwi Budoyo Pagiarto mengakui bahwa “dia tidak tahu rekening siapa yang didebet oleh Bank Mega” pada waktu Bank Mega meminjamkan dana call money kepada Bank Centris Internasional.
Padahal, seharusnya dia sangat paham bahwa rekening Bank Mega yang harus didebet. Berarti diketahui bahwa Bank Mega tidak pernah mendebet rekening Bank Mega waktu meminjamkan dana call money kepada Bank Centris Internasional seperti yang ditulis pada majalah Trust No. 46 Tahun 1, 20-26 Agustus 2003.
Satgas BLBI Tidak Memiliki Data yang Valid Soal Rekening Bank Centris
Hal ini terkonfirmasi dengan surat panggilan polisi No.SP/1094/X/2002/DitPidter tentang tindak pidana Direktur Bank Mega dalam merekayasa BLBI Bank Centris Internasional.
Kalau Satgas BLBI tidak memiliki data, maka tekanan terhadap Andri semakin terlihat kental dengan nuansa politis dan kepentingan tertentu, bukan sebagai upaya penegakan hukum yang sah.
Tanpa data, Satgas sebenarnya tidak punya dasar untuk menagih atau menekan Andri. Seharusnya mereka membuktikan klaim mereka dengan dokumen resmi, audit keuangan, atau bukti hukum yang valid. “Tapi jika mereka tidak memiliki itu semua, lalu mengapa mereka tetap bersikeras menargetkan saya,” kata Andri.
Andri menduga mereka menjalankan agenda tersembunyi. Bisa jadi mereka hanya mengikuti perintah dari pihak tertentu yang ingin memastikan kasus ini tetap “hidup” untuk tujuan tertentu, misalnya untuk kepentingan politik atau ekonomi.
Mereka menghindari akuntabilitas. Jika mereka mengakui bahwa mereka tidak memiliki data, maka berarti mereka harus menjelaskan mengapa selama ini mereka tetap melakukan tindakan penagihan. Ini bisa membuka potensi gugatan balik terhadap mereka.
“Mereka tidak memiliki data. Terus dasarnya apa? Dokumen hukumnya apa? sebagai dasar menyita harta pribadi saya. Apakah ini bukan penyalahgunaan wewenang? Saya mohon Satgas BLBI transparan dan akuntabel agar kami tidak menjadi korban kedzoliman,” kata Andri.
“Bank Centris Internasional tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapa pun dan lembaga apa pun. Bank Centris Internasional hanya membicarakan kebenaran yang diakui semua pihak bahwa semua pernyataan kami ini berdasarkan bukti yang telah disahkan oleh hakim majelis yang mengadili setiap perkara kami,” papar Andri.
Telah terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan dengan cara yang sangat canggih, sistematis, komputerisasi, terlindungi, tertutupi dan direncanakan sangat matang terhadap “Bangsa dan Negara Indonesia”.
Caranya dengan memanfaatkan dan menipu Bank Centris Internasional dengan membuat “Bank di dalam Bank di tubuh Bank Indonesia” dalam proses transaksi call money overnight di pasar uang antarbank di Bank Indonesia dengan melibatkan bank lain yang bekerja sama untuk menggelapkan uang negara tersebut. (tim)