Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan rencana pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2024, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen itu akan menyasar kebutuhan 2,3 juta formasi, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah memberikan alokasi cukup besar bagi lulusan baru atau fresh graduate, baik untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga teknis, termasuk talenta digital, dan banyak sektor penting lainnya. Formasi CPNS 2024 yang dapat dilamar dan diikuti oleh lulusan baru sebanyak 690.822.
Alokasi kebutuhan fresh graduate tersebut, lanjut dia, sebagai komitmen negara untuk memberikan kesempatan kepada para talenta muda terbaik yang ingin berkontribusi pikiran dan tenaganya kepada bangsa. Sedangkan seleksi talenta digital diharapkan mampu mendorong birokrasi dan pelayanan publik lebih berjalan efektif serta efisien.
“Talenta-talenta baru ini selain agar berdampak dan mengakselerasi ekonomi nasional, yang penting, agar akuntabilitas birokrasi semakin bagus. Talenta digital dan formasi baru kita dorong supaya dapat memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” kata Anas dalam rapat Tindak Lanjut Pengadaan ASN Tahun 2024 di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu, 6 Januari 2024, dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Daftar Formasi CPNS 2024
Adapun kebutuhan ASN 2024 sebanyak 2,3 juta formasi, terdiri dari 429.184 di instansi pusat, mencakup 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi itu adalah gabungan dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara kebutuhan instansi daerah sebesar 483.575 CPNS yang ditargetkan untuk lowongan tenaga teknis dan 1.383.758 PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Formasi PPPK di daerah ditujukan untuk 419.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis.
“Formasi instansi daerah pada 2024 memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita melihat ada banyak daerah yang membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” kata Anas.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer pada 2024. Hal itu,sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melaksanakan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, calon hakim juga menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi pada 2024. “Jadi setelah beberapa waktu tidak ada pengadaan formasi calon hakim secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi calon hakim pada 2024, karena kekurangannya cukup banyak,” katanya di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Dia menyampaikan, pengadaan calon hakim dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari PNS. Pengadaan hakim diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan memenuhi kualifikasi.
Pengadaan hakim tersebut dilakukan sama seperti tahapan seleksi CASN pada umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pelantikan sebagai hakim. “Namun, untuk menjadi hakim tentukan dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” ucap Anas. (tim)