MONITORNUSANTARA.COM – Sebuah langkah besar diambil oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan menetapkan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Penetapan ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan RI terus memperkuat profesionalisme para jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Momen ini terasa istimewa karena bertepatan dengan pelantikan jaksa baru serta penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 81 gelombang I yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin pada Senin, 30 September 2024.
Di lansir dari Telegraf, Ketua BNSP secara langsung menyerahkan surat keputusan kepada Kabadiklat Kejaksaan RI, Rudi Margono, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.
Penyerahan ini menjadi simbol pengakuan resmi bahwa Badiklat Kejaksaan RI kini sudah bertransformasi menjadi LSP yang memiliki kompetensi tinggi, khususnya dalam skema tindak pidana terorisme yang berstandar khusus.
Penetapan ini tidak hanya menjadi kebanggaan tersendiri bagi Badiklat Kejaksaan, tetapi juga menjadi bukti bahwa lembaga tersebut siap menjadi organisasi pembelajar yang terus berkembang.
Dengan lisensi ini, Badiklat Kejaksaan RI yang berpusat di Kampus A Ragunan dan Kampus B Ceger, kini resmi menjadi lembaga yang memiliki otoritas untuk menguji dan mensertifikasi kompetensi para jaksa.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam membangun institusi yang berkompeten, siap menghadapi tantangan keadilan di masa depan.
Semoga dengan adanya sertifikasi profesi ini, penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan berintegritas.