Jakarta, MONITORNUSANTARA.COM,- Dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara menghebohkan mendatangi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mereka fitnah soal ijazah palsu.

Keduanya sowan ke kediaman Jokowi di Gang Kutai, Sumbersari, Solo, pada Kamis (8/1/2026). Pada pertemuan tersebut baik Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis memohon maaf kepada Jokowi atas apa yang mereka lakukan menfitnah dan mencaci maki Jokowi dengan tuduhan ijazah palsu.

Eggi dan Damai Hari Lubis mengakui bahwa ijazah Jokowi ternyata asli setelah diperlihatkan oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu saat gelar perkara khusus terkait kasus fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran rasa permusuhan dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Namun Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo Cs menilai permintaan maaf yang disampaikan Damai Hari Lubis kepada Jokowi tidak bisa dijadikan sandaran legitimasi bahwa ijazah tersebut asli. Hal itu disampaikan Ahmad Khozinudin dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (9/1/2026)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi (Rejo) M Rahmad menyebut Damai telah meminta maaf kepada Jokowi saat berkunjung ke kediaman Jokowi.

Terkait dugaan adanya kompromi dalam pertemuan tersebut, Rahmad menyebut bukan kompromi tetapi silaturahmi.

“Tepatnya bukan kompromi ya, tetapi pertemuan silaturahim, dan kemudian dari Pak Damai Hari Lubis menyampaikan maksud kedatangan, lalu menyampaikan permohonan maaf ke Pak Jokowi,” ungkap Rahmad.

Mengenai apakah dalam pertemuan itu, Eggi dan Damai mengakui ijazah Jokowi asli, Rahmad tidak menjawabnya. Ia hanya mengatakan Polda Metro jaya telah menyatakan ijazah itu asli.

“Polda Metro jaya sudah membuat konferensi pers bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli,” ujarnya.

Khozinudin pun merespons pernyataan Rahmad yang mengatakan Polda Metro Jaya telah menggelar konferensi pers bahwa ijazah Jokowi asli. Menurut dia, pernyataan Rahmad keliru.

“Jadi konferensi pers dari Polda itu bukan putusan hukum, dan status quo tentang ijazah itu harus menunggu keputusan pengadilan, bahkan keputusan pengadilan itu harus berkekuatan hukum tetap,” urai Khozinudin.

“Artinya, framing tentang rilis dari Polda itu asli, termasuk pengakuan salah dan permintaan maaf dari Saudara Damai Hari Lubis itu tidak bisa dijadikan sandaran legitimasi bahwa ijazah Saudara Joko Widodo itu asli,” tegasnya.

Ia kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang meminta maaf tanpa kesalahan.

“Itu artinya seolah-olah ada framing bahwa ijazah palsu itu sebuah kesalahan sehingga ada permintaan maaf dari orang yang sebelumnya mengatakan ijazah itu palsu,” jelas Khozinuddin.

“Tapi bagi kami, kami tidak mengapa dan tidak soal, karena apa yang dilakukan oleh Saudara Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis sama sekali tidak bernilai karena kasus ini sedang bergulir di persidangan,” imbuhnya.

Advokat ini menambahkan bahwa hal yang mengikat adalah keputusan pengadilan, bukan pernyataan Jokowi, termasuk framing yang dibuat seolah-olah ijazahnya terbukti asli.

“Setelah ditunjukkan (ijazah), klien kami makin yakin bahwa ijazah itu bermasalah dan justru karena ijazah itu bermasalah maka klien kami punya kepercayaan diri untuk dibawa ke persidangan dan dapat membuktikannya melalui proses persidangan,” tandasnya.****

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com