MonitorNusantara.com – Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlangsung Senin (3/7/2023).
Rapat Panja tersebut menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun dari APBN.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam rapat di kompleks parlemen.
“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak ya?” ujarnya, dikutip dalam tayangan live streaming YouTube Baleg DPR RI, Selasa (11/7).
Mayoritas fraksi menyepakati usulan tersebut untuk masuk naskah RUU Desa sebelum nantinya akan dibahas bersama pemerintah.