EDITOR.ID – Surabaya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur terus mendata jumlah pekerja formal yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Baik pekerja yang dirumahkan maupun pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Release data terbaru sampai hari ini telah diumumkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo SH mengatakan, data terbaru sampai hari ini (4/5/2020) ada 45.092 orang yang terdampak akibat Covid-19.Lebih lanjut Dinas Tenaga kerja Jawa Timur merelease lebih rinci data terbaru tersebut yaitu ada sekitar 556 Perusahaan yang merumahkan karyawannya yaitu 32.403 pekerja/buruh.
Dan ada 210 Perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya yaitu 5.348 pekerja/buruh. Jadi total Pekerja yang di rumahkan maupun PHK sejumlah 37.751 orang.
Disamping itu dampak Covid-19 juga terjadi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu sekitar 7.341 orang.
Seperti diberitakan sebelumnya dengan adanya bencana wabah Covid-19 ini kemungkinan pekerja yang dirumahkan maupun pemutusan hubungan kerja akan terus bertambah karena perusahaan tidak kuat menanggung beban pengeluaran untuk karyawan sedangkan pemasukan minim atau berhenti total.
Dan penambahan pekerja yang dirumahkan maupun PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sekarang terbukti yaitu mengalami kenaikan yang signifikan. (Tim)