MONITORNUSANTARA.COM – Pasar modal Indonesia tengah menghadapi tuntutan besar untuk memperkuat kredibilitasnya di tengah persaingan global memperebutkan arus investasi jangka panjang. (1/2/26)

Likuiditas yang belum merata, transparansi kepemilikan yang terbatas, serta tantangan penegakan aturan selama ini menjadi perhatian investor internasional dalam menilai kualitas pasar domestik.

Menjawab kebutuhan reformasi tersebut, Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menyatakan dukungan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal.

Agenda ini dipandang sebagai langkah koreksi struktural guna memperkuat daya saing Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan investor global.

Rencana aksi tersebut dirancang melalui empat pilar utama: likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi dan pendalaman pasar.

Keempat pilar ini diarahkan untuk memperbaiki fondasi pasar secara menyeluruh, bukan sekadar melakukan penyesuaian kebijakan jangka pendek.

Pada pilar likuiditas, reformasi difokuskan pada peningkatan kepemilikan publik saham atau free float emiten menjadi minimal 15 persen, mendekati standar yang lazim diterapkan di berbagai bursa internasional.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas saham yang beredar di pasar, memperbaiki mekanisme pembentukan harga, serta mengurangi potensi distorsi akibat kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi.

Untuk menjaga stabilitas pasar, emiten yang sudah tercatat akan diberikan masa transisi guna menyesuaikan struktur kepemilikannya.

Di sisi transparansi, reformasi menempatkan keterbukaan kepemilikan sebagai prioritas utama.

Penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) diharapkan dapat memperjelas identitas pemilik manfaat akhir dan hubungan afiliasi pemegang saham, sehingga meningkatkan kredibilitas pasar di mata investor global.

Selain itu, penguatan data kepemilikan saham oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjadi bagian penting reformasi, termasuk penyediaan data yang lebih rinci dan reliabel, klasifikasi tipe investor, serta peningkatan standar pengungkapan kepemilikan saham sesuai praktik global.

Pilar ketiga menekankan pentingnya tata kelola pasar dan konsistensi penegakan aturan.

Salah satu agenda strategis adalah demutualisasi bursa efek guna memisahkan fungsi komersial dan fungsi pengawasan, sehingga mengurangi potensi konflik kepentingan serta memperkuat tata kelola kelembagaan.

Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal—termasuk manipulasi transaksi dan penyebaran informasi menyesatkan—didorong agar dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga disiplin pasar.

Reformasi tata kelola juga menyasar emiten secara langsung melalui peningkatan standar governance perusahaan.

Upaya ini mencakup pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi dan sertifikasi profesi bagi pihak yang menyusun laporan keuangan, guna memastikan kualitas informasi yang diterima investor semakin andal.

Sementara itu, pilar terakhir menitikberatkan pada pendalaman pasar secara terintegrasi melalui penguatan sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur perdagangan.

Reformasi ini menekankan pentingnya koordinasi kebijakan agar pengembangan produk, basis investor, serta infrastruktur pasar berjalan searah.

Kolaborasi antara pemerintah, regulator, self-regulatory organizations, pelaku industri, dan asosiasi profesi dinilai menjadi faktor kunci agar reformasi struktural dapat berlangsung berkelanjutan.

Dukungan PROPAMI terhadap agenda reformasi ini mencerminkan dorongan dari kalangan profesional pasar modal untuk memperkuat integritas dan kualitas pasar nasional.

Namun bagi investor global, keberhasilan reformasi tidak hanya diukur dari rancangan kebijakan, melainkan dari konsistensi implementasi di lapangan.

Dalam konteks persaingan regional yang semakin ketat, keberhasilan menjalankan delapan rencana aksi tersebut akan menentukan apakah pasar modal Indonesia mampu berkembang menjadi pasar yang lebih transparan, likuid, dan dipercaya investor internasional.

Dirangkum oleh:
Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI)

Disclaimer:
Materi ini merupakan rangkuman agenda reformasi pasar modal yang bertujuan memberikan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi investasi maupun ajakan untuk melakukan transaksi efek tertentu. Kebijakan dan implementasi teknis tetap berada pada kewenangan regulator serta otoritas terkait.

Ikuti MONITORNusantara.com di Google News

Sempatkan juga membaca artikel menarik lainnya, di portal berita EDITOR.id dan MediaSosialita.com